Categories: Kabar

Penyebab Kematian Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibunya Akhirnya Terkuak

KalbarOnline.com – Penyebab tewasnya Samsul Bahari (41) tersangka pelaku pembunuhan anak di bawah umur dan rupadaksa sekaligus pemerkosa ibu dari anak tersebut akhirnya terkuak.

Hasil rekam medis menunjukkan tersangka mengalami dehidrasi hingga menyebabkan nyeri pada tukak lambung.

“Hasil rekam medik sebelumnya disebutkan bahwa pasien ada dehidrasi dilihat dari hasil detak nadi per-menit yang meningkat dan nyeri tukak lambung yang bisa menyebabkan sesak,” jelas Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo, kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Hal itu lah yang membuat tersangka mengalami sesak nafas, yang membuat dirinya harus dilarikan ke rumah sakit sehari sebelum ditemukan tewas.

Samsul sebelumnya ditemukan tewas di dalam sel tahanan Polres Langsa pada Minggu (18/10) kemarin. Sebelum tewas, Samsul sempat dirawat di rumah sakit lantaran tidak mau makan dan minum.

Arief Sukmo pada Senin (19/10/2020) dalam sebuah dialog di TVOne mengatakan, sehari sebelum tewas, pelaku sempat berbicara dengan polisi dan mengeluhkan sesak napas kepada petugas.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pria bernama Samsul(41) masuk ke kediaman Rangga dan Ibunya, DA (28) ketika sedang tertidur pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dini hari.

Samsul datang ke rumah Rangga dengan niat keji yakni memperkosa Ibu Rangga, DA yang sedang tertidur pulas kaget karena Samsul tiba-tiba menyentuh DA. DA melihat Samsul yang membawa parang dan memakai celana pendek berada didekatnya, Rangga yang tertidur berada disisinya ikut terbangun.

DA kemudian menyuruh agar Rangga lari. Naas Rangga tak mau lari. Dia justru menjerit agar aksi jahat samsul terhenti.

Samsul yang saat itu memegang parang sontak langsung mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. Bocah pemberani ini langsung ambruk dan bersimbah darah. Rangga yang terlihat masih bernafas kemudian Samsul membacok Rangga lagi hingga tewas.

Polisi menangkap dan menetapkan Samsul sebagai tersangka, dengan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

5 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

5 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

7 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

7 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

15 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

15 hours ago