Diduga Provokasi Kerusuhan, 3 Admin Grup STM se-Jabodetabek Diciduk

KalbarOnline.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law-Cipta Kerja. Mereka diklaim sebagai pihak yang memprovokasi massa untuk berbuat kericuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial MLAI, 16 tahun, yang ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur, murid SMK di Jakarta dan WH, 16 tahun, yang ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan SN, 17 tahun, adalah pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram yang diciduk di rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yusus dikutip dari Antara, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga :  Ini Hasil Investigasi Lengkap dan Rekomendasi Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI

Grup Facebook STM se-Jabodetabek tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota. Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan memiliki peran sebagai admin akun Instagram”@panjang.umur.perlawanan” yang memuat konten hasutan dan provokasi kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan.

“Memang mereka ini sudah mengundang untuk membuat kerusuhan, dia provokasi, dia munculkan semua video-video, semua untuk turun ke jalan, semua untuk melakukan perusakan atau kerusuhan,” ujarnya.

Yusri juga memastikan akun tersebut hanya ingin membuat kekacauan dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi secara damai. “Bukan (untuk demo), ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan,” tambahnya.

Ketiga pemuda tersebut saat ini telah dibawa ke Mako Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya di media sosial ramai beredar poster digital yang mengajak siswa STM untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul “STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA”, para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun trending di media sosial Twitter.

Baca Juga :  Gus Baha Dinobatkan sebagai Dai of The Year oleh Asosiasi Dai-Daiyah Indonesia

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengungkapkan polisi telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga menjadi penggerak pelajar untuk terlibat dalam ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020.

“Kami sampaikan penggerak pelajar dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi,” ujar Nana.

Polisi pun bergerak cepat dengan langsung mengamankan tiga terduga dalang penggerak pelajar untuk membuat kericuhan untuk mencegah terulangnya pelajar yang menyusup ke tengah unjuk rasa damai dan membuat kekacauan.

Polda Metro Jaya melarang aksi itu sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Rahasia Kapolri Jenderal Idham Azis. Telegram Rahasia bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, Idham melarang unjuk rasa di tengah pandemi virus Covid-19. [rif]

Comment