Politisi PAN Soroti Penggunaan Rompi dan Borgol Tokoh KAMI

KalbarOnline.com – Perlakuan Polri terhadap anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, yang memakai rompi oranye dengan tangan diborgol dianggap berlebihan. Sebab, mereka bukan penjahat, koruptor, dan juga bukan tahanan politik apalagi teroris.

“Polisi dalam hal ini bertindak sangat berlebihan. Tindakan aparat mempertontonkan tokoh KAMI dengan penampilan seperti itu dikritik banyak pihak karena seharusnya dalam konteks kasus mereka tidak perlu sampai seperti itu,” kata Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus dalam keterangannya, Minggu (18/10).

Guspardi menuturkan, sebagai pengayom masyarakat, polisi seharusnya lebih bijaksana mengambil tindakan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Baginya, cara memperlakukan para aktivis atau mereka yang berbeda pendapat seolah-olah penjahat, merupakan tindakan diluar batas kepatutan.

“Dimana acara konprensi pers tersebut di liput dan disiarkan oleh berbagai media dan di tonton oleh masyarakat luas,” sesal Guspardi.

Baca Juga :  Pakai Dana Pribadi, Kasatpol PP Sebut Kemanusiaan Tidak Sebanding Uang

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini menyebut, polisi seharusnya bersikap lebih bijaksana dan manusiawi. Dia memandang, tindakan mempertontontonkan para tersangka dalam kondisi menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol justru memperburuk citra Korps Bhayangkara di mata publik.

Meskipun para anggota KAMI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebaiknya mereka diperlakukan tidak seperti penjahat kriminal kelas berat.

“Perlakukan mabes polri terhadap mereka dalam kasus ini sangat tidak tepat dan off side. Untuk itu, saya berharap polisi bisa menjadikan kejadian ini sebagai autokritik terhadap korps kepolisian agar bertindak lebih humanis dan jangan membuat citra polri yang dicintai sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, jadi makin turun di mata masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Tito Klaim Omnibus Law Cipta Kerja Permudah Masyarakat Buka Usaha

Sebelumnya, Polri telah menetapkan sembilan tersangka penghasutan. Dari sembilan tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tuga tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara, Jumhur, Syahganda dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya yakni Kingkin Anida.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, perlakuan terhadap aktivis KAMI yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol diperlakukan sama seperti tersangka lainnya. “Selama ini kita sampaikan, sama kan tidak ada perbedaan dengan tersangka lain kan,” tegas Awi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment