Wapres Ma’ruf Amin: Jika Vaksin Tidak Halal Tak Masalah Dalam Kondisi Darurat

KalbarOnline.com – Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan uji klinis vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan pada jutaan masyarakat. Vaksin itu diadakan melalui kerjasama dengan negara-negara lain ataupun yang dikembangkan sendiri yakni vaksin Merah Putih.

Wakil Presiden Ma’aruf Amin memastikan vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan pada jutaan masyarakat Indonesia sudah melalui beberapa tahap uji klinis. Untuk memastikan proses vaksinasi sejalan dengan ajaran syariat Islam, MUI pun telah dilibatkan dalam pertimbangan kehalalannya.

“MUI sudah melakukan peranannya sejak lama, fatwa MUI banyak menjadi acuan, misal soal ibadah, salat Jumat, salat id, bayar zakat, fatwa tentang cara ibadah para tenaga medis karena mereka tidak mudah buka baju (APD). itu ada panduannya. Kemudian pengurusan jenazah, pemulasaraan jenazah, mayit,” jelas Ma’ruf saat berbincang dengan Satgas Covid-19 secara daring, Jumat (16/10/2020)

Baca Juga :  Tiga Kandidat Pilkada Tangsel Ditetapkan, Bawaslu Larang Paslon Sosialiasi Selama Tiga Hari

MUI, lanjut Ma’ruf, juga dilibatkan melalui audit di pabriknya saat kunjungan ke RRT, turut terlibat sejak pertemuan dari awal.

“Kalau soal kehalalaln itu, apabila itu halal, itu kan tidak menjadi masalah. Tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini MUI,” terang Ma’ruf.

Kendati, Ma’ruf menggarisbawahi, andaikata di dalam satu ketika vaksin Covid-19 dinyatakan tidak halal, maka MUI akan memastikan tetap bisa digunakan karena dalam kondisi kedaruratan.

“Karena jika tak digunakan vaksin, akan timbul kebahayaan, akan timbulkan penyakit atau penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat, tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa, iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat dan ketetapan itu dikeluarkan oleh MUI,” terang Ma’ruf.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Plt Gubernur Aceh, Isdianto Semakin Bersemangat Hadapi Pilgub Kepri 2020

Diketahui, saat ini untuk pengadaan vaksin, Pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin. Tim ini diharapkan melakukan penyiapan, pendayagunaan, peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam mengembangkan vaksin. Sebagai pelaksananya dipimpin Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman bekerjasama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset dan Teknologi. Tugasnya mengembangkan vaksin Merah Putih. [rif]

Comment