Sudah Terima Tunjangan Transportasi, Dewas KPK Tolak Jatah Mobil Dinas

KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kemarin (16/10) memutuskan untuk menolak rencana pengadaan mobil dinas (mobdin) bagi mereka.

Alasannya, mereka sudah mendapat tunjangan transportasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020.

Kepada Jawa Pos, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyampaikan, tunjangan transportasi yang diberikan negara sudah memadai. Setiap anggota dewas mendapat tunjangan transportasi Rp 27.330.000 per bulan. Sedangkan ketua Dewas KPK menerima Rp 29.546.000 per bulan. ”Oleh sebab itu, tidak pantas kami menerima mobil dinas,” ungkap dia kemarin.

Selain mobdin, ungkap Syamsuddin, Dewas KPK juga tidak perlu menerima rumah dinas. Sebab, negara sudah memberikan tunjangan perumahan yang nilainya juga mencapai puluhan juta rupiah per bulan. ”Total gaji kami sudah ada namanya tunjangan transportasi. Juga ada namanya tunjangan perumahan,” bebernya. Tunjangan yang mereka dapatkan, lanjut dia, sudah lebih dari cukup.

Sebagaimana diberitakan, di tengah sorotan terhadap kinerja pimpinan KPK, terungkap rencana pembelian mobil dinas untuk para pejabat KPK. Mobdin itu akan dibagikan kepada para pimpinan, dewas, dan pejabat eselon I. Khusus untuk pimpinan KPK, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 5,45 miliar. Perinciannya, Rp 1,45 miliar untuk membeli mobdin milik Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lain dijatah masing-masing Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Dewas KPK Terbitkan 571 Perizinan Terkait Penyadapan dan Penggeledahan

Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan bahwa Dewas KPK tidak masalah meski harus menggunakan mobil pribadi selama bertugas. ”Kami naik kendaraan masing-masing ke kantor,” kata dia. Di samping sudah menerima tunjangan dengan nilai puluhan juta, dia menyatakan bahwa pengadaan mobdin pada saat banyak warga terdampak pandemi sungguh tidak elok.

Baca juga:

  • Tuai Kritik, KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas
  • Pelantikan Presiden-Wapres, Jokowi-Ma’ruf Pakai Mobil Dinas Lama

Syamsuddin menegaskan, saat ini semua pihak harus prihatin. Sebab, banyak masyarakat yang sedang kesusahan akibat pandemi Covid-19. ”Rakyat sedang menderita, untuk bertahan hidup saja susah. Masak ada usulan untuk membeli mobil dinas? Karena itu kami menolak,” tegasnya. Terlebih, kata Syamsuddin, harus diakui, kinerja KPK saat ini masih belum maksimal. ”Belum begitu bagus (kinerja KPK, Red). Jadi, tidak elok juga kalau usulan pembelian mobil dinas itu masuk anggaran 2021,” tambah dia.

Baca Juga :  Pembangunan Barak TNI di Sleman Ditargetkan Selesai dalam 1 tahun

Meski demikian, Syamsuddin menegaskan bahwa dewas sama sekali tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan anggaran KPK. Pihaknya tidak bisa mengambil sikap lain, kecuali menolak tambahan fasilitas mobdin. Pihaknya juga tidak bisa menyurati pimpinan KPK untuk membatalkan usulan pengadaan mobdin tersebut. Sebab, hal itu menjadi ranah KPK. ”Yang jelas kami menolak,” tandasnya.

Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan, jika Dewas KPK menolak menerima mobil dinas, anggarannya tidak perlu digunakan. Dana yang telah dialokasikan akan masuk dalam sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Dimyati mengakui, pihaknya menyetujui anggaran pengadaan mobdin itu. Sebab, mobdin termasuk sarana dan prasarana lembaga negara.

”Bagaimana mau sukses kalau sarana dan prasarana tidak dilengkapi?” tuturnya saat ditemui di Bandar Djakarta Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten. Dimyati menyebutkan, pejabat negara seperti Dewas KPK harus disediai sarana-prasarana, salah satunya mobdin.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment