Categories: Kabar

Pollycarpus Meninggal Karena Covid-19, Motif Kasus Munir Makin Misterius

KalbarOnline.com – Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, meninggal dunia pada Sabtu (17/10/2020). Pollycarpus meninggal diduga karena terpapar Covid-19.

Informasi tersebut dibenarkan mantan pengacaranya Wirawan Adnan. Wawan mengaku mendapat kabar tersebut dari dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari.

“Meninggal jam 14.52 setelah 16 hari berjuang melawan COVID-19. Kabar saya terima dari istrinya yang bernama Hera,” ujar Wawan kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali. Vonis ini lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara. Mendapatkan sejumlah pemotongan hukuman, Polly bebas murni pada Agustus 2018.

Sementara itu, mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letnan Jenderal TNI (Purn.) Johannes Suryo Prabowo buka suara seputar meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto, orang yang terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

“Master Mindnya makin aman,” kata Suryo Prabowo di akun Twitternya @JSuryoP1, Sabtu (17/10/2020).

Motif sesungguhnya pembunuhan Munir masih misterius. Ada dugaan Munir dibunuh karena memegang data penting seputar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti kasus Talangsari, penculikan aktivis 1998, hingga kampanye hitam pemilihan presiden 2004.

Dokumen Laporan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir hilang. Hilangnya laporan itu baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Ketika itu, KontraS mendatangi kantor Sekretariat Negara meminta penjelasan dan mendesak segera dilakukan pengumuman hasil laporan TPF. KontraS kemudian menggugat Kemensetneg.

Pada Oktober 2016, KontraS memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg. Majelis hakim memerintahkan lembaga negara itu segera mengumumkan dokumen TPF. Namun, Kemensetneg mengaku tak memiliki dokumen tersebut.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menilai 16 tahun setelah pembunuhan penyelidikan independen tak mengalami kemajuan untuk menemukan pelaku utama kasus ini. Kontras meyakini dalang di balik pembunuhan berasal dari kalangan berpengaruh dan sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan.

“Hal ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melindungi pembela HAM,” kata peneliti Kontras Rivanlee, Senin (7/9/2020) seperti dikutip dari Tempo.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir dan perwakilan 11 organisasi mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia guna menyerahkan Legal Opinion kasus Munir. Mereka mendesak agar status kasus ini diubah menjadi pelanggaran HAM berat. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

46 mins ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

2 hours ago

Mobil Hias Replika Tanjak Motif Corak Insang Pikat Warga Solo

KalbarOnline, Solo – Iringan mobil hias menampilkan replika Tanjak bermotif Corak Insang khas Melayu Pontianak…

2 hours ago

Sebelum atau Sesudah Makan? Begini Aturan Minum Obat Maag yang Benar

KalbarOnline, Pontianak – Salah satu petugas medis di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

2 hours ago

Kalbar Tampilkan Live Musik Sape di Parade Mobil Hias Kriya Kota Solo

KalbarOnline, Solo - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu peserta yang cukup banyak menyita…

2 hours ago

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

13 hours ago