Categories: Kabar

Pollycarpus Meninggal Karena Covid-19, Motif Kasus Munir Makin Misterius

KalbarOnline.com – Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, meninggal dunia pada Sabtu (17/10/2020). Pollycarpus meninggal diduga karena terpapar Covid-19.

Informasi tersebut dibenarkan mantan pengacaranya Wirawan Adnan. Wawan mengaku mendapat kabar tersebut dari dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari.

“Meninggal jam 14.52 setelah 16 hari berjuang melawan COVID-19. Kabar saya terima dari istrinya yang bernama Hera,” ujar Wawan kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali. Vonis ini lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara. Mendapatkan sejumlah pemotongan hukuman, Polly bebas murni pada Agustus 2018.

Sementara itu, mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letnan Jenderal TNI (Purn.) Johannes Suryo Prabowo buka suara seputar meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto, orang yang terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

“Master Mindnya makin aman,” kata Suryo Prabowo di akun Twitternya @JSuryoP1, Sabtu (17/10/2020).

Motif sesungguhnya pembunuhan Munir masih misterius. Ada dugaan Munir dibunuh karena memegang data penting seputar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti kasus Talangsari, penculikan aktivis 1998, hingga kampanye hitam pemilihan presiden 2004.

Dokumen Laporan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir hilang. Hilangnya laporan itu baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Ketika itu, KontraS mendatangi kantor Sekretariat Negara meminta penjelasan dan mendesak segera dilakukan pengumuman hasil laporan TPF. KontraS kemudian menggugat Kemensetneg.

Pada Oktober 2016, KontraS memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg. Majelis hakim memerintahkan lembaga negara itu segera mengumumkan dokumen TPF. Namun, Kemensetneg mengaku tak memiliki dokumen tersebut.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menilai 16 tahun setelah pembunuhan penyelidikan independen tak mengalami kemajuan untuk menemukan pelaku utama kasus ini. Kontras meyakini dalang di balik pembunuhan berasal dari kalangan berpengaruh dan sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan.

“Hal ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melindungi pembela HAM,” kata peneliti Kontras Rivanlee, Senin (7/9/2020) seperti dikutip dari Tempo.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir dan perwakilan 11 organisasi mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia guna menyerahkan Legal Opinion kasus Munir. Mereka mendesak agar status kasus ini diubah menjadi pelanggaran HAM berat. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

2 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

2 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

2 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

2 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

2 hours ago

IKAPTK Pontianak Wadah Silaturahmi dan Berbagi Pengalaman Antar Alumni

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menilai peran Ikatan Keluarga Alumni Perguruan…

3 hours ago