Categories: Nasional

35 PP dan 5 Perpres Disiapkan untuk Aturan Turunan UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. Nantinya dari UU tersebut akan terbit berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, setidaknya akan ada 35 PP dan lima Perpres sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

“Ada 35 PP dan lima Perpres yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja,” ujar Moeldoko dalam keterangannya, Sabtu (17/10).

Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah masih memberikan kesempatan dan akses pada pekerja dan buruh untuk menampung aspirasi mereka.

Menurut mantan Panglima TNI tersebut, setiap tahun ada penambahan 2,9 juta angkatan kerja baru. Kasus Pandemi ikut memperumit, hingga menimbulkan banyak PHK dan juga pekerja yang dirumahkan.

“Pemerintah memikirkan bagaimana mereka-mereka ini harus mendapatkan pekerjaan. Untuk itu perlu menyederhanakan dan mensinkronisasikan berbagai regulasi yang saya sebut sebagai hyper-regulation yang menghambat penciptaan lapangan kerja,” katanya.

Baca juga: Mahasiswa Hingga Pelajar di Jatim Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Moeldoko mengatakan, sejak awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi lima arahan dalam mewujudkan Membangun Indonesia Maju. Pertama, Presiden ingin membangun sumber daya manusia sebagai prioritas. Kedua menyiapkan infrastruktur berkelanjutan untuk menjamin konektivitas antar wilayah, agar menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat.

Ketiga, reformasi birokrasi karena perlunya kelincahan dalam menghadapi tantangan turbulensi global yang dihadapi Indonesia saat ini. UU Cipta Kerja ini menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu.

“Termasuk juga arahan Presiden yang keempat yaitu regulasi di bidang perizinan,” katanya.

Arahan kelima adalah mempercepat transformasi ekonomi. Dengan UU Cipta Kerja tidak lagi hanya tergantung sumber daya alam, namun mendorong tumbuhnya UMKM pada jasa modern, untuk meningkatkan daya saing manufaktur.

“Wajah baru Indonesia di masa mendatang itulah yang menjadi cita-cita, menjadi janji Presiden,” ungkapnya.

Moeldoko mengatakan, UU Cipta Kerja ini merupakan sarana mengangkat martabat bangsa dalam kompetisi global. Eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang maju harus ditunjukkan pada dunia.

“Tenaga kerja kita, buruh, petani, nelayan tidak boleh kalah dalam persaingan. Berlakunya undang-undang ini akan menandai berakhirnya masa kemarau bahagia,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Relawan PLN Banjiri Bantaran Sungai Besar Banjarbaru

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menyelenggarakan…

8 hours ago

Pria di Kapuas Hulu Sembunyikan Sabu di Baju Korpri

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid menangkap seorang pria…

10 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Hadiri Perayaan Waisak bersama Permabudhi Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab…

10 hours ago

Mau Beli Rokok Tapi Tak Punya Uang, Pria di Kubu Raya Nekat Curi Kotak Amal

KalbarOnline, Kubu Raya - Pria berinisial RO (32 tahun) warga Kubu Raya diamankan pihak kepolisian…

10 hours ago

RSUD Pontianak Sosialisasikan Hidup Sehat Tanpa Rokok

KalbarOnline, Pontianak - Merokok tidak saja berbahaya untuk diri sendiri tetapi juga orang yang berada…

10 hours ago

Ani Sofian Seruput Kopi Aming bersama Pj Wali Kota Madiun

KalbarOnline, Balikpapan - Kota Pontianak dikenal dengan kekayaan kuliner yang beraneka ragam. Bahkan sebagian orang…

10 hours ago