Categories: Kabar

Kemenag Tegaskan Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI

KalbarOnline.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Penegasan ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi bahwa kewenangan MUI ini digantikan oleh BPJPH.

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI,” tegasnya di Jakarta, Jumat (16/10).

“Itu merupakan amanat pasal 33 Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dalam Sidang Fatwa Halal,” sambungnya.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja, lanjut Sukoso, Pasal 33 juga masih mengamanatkan hal yang sama, bahwa penetapan kehalalan Produk dikeluarkan MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Artinya, baik UU JPH maupun naskah UU Cipta Kerja, keduanya mengatur bahwa penetapan kehalalan produk adalah kewenangan MUI.

Terkait batas waktu, naskah UU Cipta Kerja mengubah redaksi ayat (1) pasal 31 UU JPH dengan memberi penekanan batas waktu lima belas hari bagi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Batas waktu ini tidak ditegaskan secara eksplisit dalam UU JPH.

Meski demikian, naskah UU Cipta Kerja juga menambah satu ayat pada pasal 31 yang mengatur dibolehkannya LPH mengajukan perpanjangan waktu pemeriksaan secara tertulis kepada BPJPH. “Dalam hal pemeriksaan produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada BPJPH,” ujarnya.

LPH sendiri adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH melaksanakan proses pemeriksaan terhadap produk yang pengajuannya sudah diverifikasi sebelumnya oleh BPJPH.

“Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi,” sambung Sukoso sembari membacakan perubahan pasal 35A naskah UU Cipta Kerja dan menegaskan bahwa pasal ini hanya memiliki satu ayat, bukan dua ayat. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

7 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

7 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

7 hours ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

7 hours ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

8 hours ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

8 hours ago