Categories: Kabar

Kemenag Tegaskan Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI

KalbarOnline.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Penegasan ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi bahwa kewenangan MUI ini digantikan oleh BPJPH.

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI,” tegasnya di Jakarta, Jumat (16/10).

“Itu merupakan amanat pasal 33 Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dalam Sidang Fatwa Halal,” sambungnya.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja, lanjut Sukoso, Pasal 33 juga masih mengamanatkan hal yang sama, bahwa penetapan kehalalan Produk dikeluarkan MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Artinya, baik UU JPH maupun naskah UU Cipta Kerja, keduanya mengatur bahwa penetapan kehalalan produk adalah kewenangan MUI.

Terkait batas waktu, naskah UU Cipta Kerja mengubah redaksi ayat (1) pasal 31 UU JPH dengan memberi penekanan batas waktu lima belas hari bagi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Batas waktu ini tidak ditegaskan secara eksplisit dalam UU JPH.

Meski demikian, naskah UU Cipta Kerja juga menambah satu ayat pada pasal 31 yang mengatur dibolehkannya LPH mengajukan perpanjangan waktu pemeriksaan secara tertulis kepada BPJPH. “Dalam hal pemeriksaan produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada BPJPH,” ujarnya.

LPH sendiri adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH melaksanakan proses pemeriksaan terhadap produk yang pengajuannya sudah diverifikasi sebelumnya oleh BPJPH.

“Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi,” sambung Sukoso sembari membacakan perubahan pasal 35A naskah UU Cipta Kerja dan menegaskan bahwa pasal ini hanya memiliki satu ayat, bukan dua ayat. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

45 mins ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

55 mins ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

57 mins ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

59 mins ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

1 hour ago

Pj Gubernur Harisson Apresiasi Daerah yang Berhasil Tekan Angka Stunting, Mana Saja?

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, mengapresiasi dua kabupaten dan satu kota…

1 hour ago