Categories: Nasional

DPR Minta Gugatan Din Syamsuddin Dkk Ditolak sebab Lewati Batas Waktu

KalbarOnline.com – Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mewakili DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji formil (judicial review) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk sebab melewati batas waktu 45 hari setelah UU tersebut diundangkan.

“Terhadap pengujian perkara oleh pemohon perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020, sesungguhnya telah melewati batas waktu sejak diundangkannya norma tersebut, yakni pada tanggal 18 Mei 2020,” kata.Mukhamad Misbakhun secara virtual dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10), seperti dikutip dari Antara.

Atas dasar fakta hukum tersebut, lanjut dia, para pemohon tidak memiliki memenuhi batas waktu 45 hari yang ditetapkan MK sehingga sepatutnya MK menyatakan permohonan perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 ini tidak dapat diterima.

Menanggapi dalil pemohon bahwa pembatasan 45 hari untuk uji formil tidak diperlukan, DPR memandang hukum acara di Mahkamah Konstitusi merupakan materi yang diatur dalam undang-undang.

Namun, apabila belum diatur, Mahkamah Konstitusi dapat mengatur hukum acara yang bersifat teknis dalam mengisi kekosongan hukum tersebut. Batas waktu itu, kata Misbakhun, sesuai dengan yurisprudensi Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyoroti pengajuan permohonan uji formil itu melewati batas waktu lantaran diregistrasi pada tanggal 9 September 2020, sementara undang-undang itu disahkan dan berlaku sejak 18 Mei 2020.

Sementara itu, Din Syamsuddin dkk. dalam permohonannya mendalilkan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak memberikan batasan waktu.

Pembatasan 45 hari disebut justru menafikkan dasar kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan. Selain itu, menurut pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara, tidak dapat ditambah atau dikurangi, kecuali dengan perubahan UUD NRI Tahun 1945. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bawaslu Pontianak buka Perekrutan Panwascam Pendaftar Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pembentukan panitia pengawas pemilu (paswascam) kecamatan dalam pemilihan umum (pemilu)…

50 mins ago

300 Pelajar SMP Pontianak Ikuti Tes Bakat Calon Atlet Panjat Tebing dari Kemenpora

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 300 pelajar SMP di Kota Pontianak mengikuti Tes Identifikasi Bakat Calon…

53 mins ago

Budi Daya Lele Dalam Ember Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

KalbarOnline, Pontianak - Warga Gang Kuini, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat berhasil membudidayakan…

55 mins ago

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

1 hour ago

Menkes RI Apresiasi Keseriusan Pemprov Kalbar Tekan Angka Talasemia Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi keseriusan Pemerintah Provinsi…

2 hours ago

Peringatan Hari Talasemia Sedunia, Windy Harisson Luncurkan Buku Inspiratif Tekad Bunda Merawat Asa

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka Hari Talasemia Sedunia yang jatuh pada 8 Mei 2024, Ketua…

2 hours ago