Categories: Otomotif

Kendaraan Rusak Akibat Ricuh Demonstrasi, Bisakah Klaim Asuransi?

KalbarOnline.com – Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja belum lama ini disahkan DPR dan memicu reaksi publik yakni penolakan. Aksi demonstrasi menuntut pencabutan UU tersebut marak di sejumlah daerah. Bahkan, sksi demonstrasi tersebut tak sedikit yang berakhir ricuh.

Akibatnya, fasilitas publik dan kendaraan bermotor banyak yang mengalami kerusakan. Parahnya lagi, kendaraan yang rusak kerap melibatkan kendaraan sipil yang justru tak terlibat dalam aksi demonstrasi.

Terkait dengan kendaraan yang rusak akibat huru-hara, bagi pemilik kendaraan tersebut tentunya mengalami kerugian finansial yang tak sedikit. Namun bagi mereka yang mengikuti program asuransi, muncul pertanyaan apakah kendaraan yang rusak diakibatkan huru-hara dapat ter-cover oleh asuransi yang mereka ikuti?

Menjawab pertanyaan tersebut, Rismauli Silaban, Chief Technical Officer Adira Insurance menjelaskan bahwa perlindungan kendaraan terhadap kerusakan karena demonstrasi atau huru-hara tidak ditanggung asuransi standar. Dia menyebut, kendaraan yang bersangkutan misalnya mobil bisa saja ter-cover asuransi jika pemilik asuransi melakukan perluasan polis.

“Aksi unjuk rasa termasuk dalam risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara memerlukan penambahan asuransi khusus,” ungkapnya yang karib disapa Uli itu saat sesi Ngobrol Virtual Dulu (Ngovid) bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) Indonesia pada Rabu (12/10).

Dia melanjutkan, kendati aksi unjuk rasa di beberapa wilayah di Indonesia jika diakumulasi telah berlangsung hingga lebih dari sepekan terakhir, menurutnya tidak ada gejala peningkatan klaim asuransi karena aksi demonstrasi.

“Kalau kenaikan permintaan enggak ada, roda empat rata-rata enggak terlalu pengaruh. Saat ini mobil lebih banyak di rumah karena banyak yang masih Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, jadi kita lihat tidak ada kenaikan demand,” imbuh Uli.

Berdasar hal tersebut, Uli menyampaikan Adira Insurance saat ini tidak menaikkan premi produk perlindungan terkait aksi unjuk rasa atau demonstrasi. “Itulah keuntungan buat masyarakat kita, dengan mempunyai tarif yang diterbitkan OJK. Jadi ketika ada kejadian seperti sekarang ini, asuransi enggak bisa menaikkan premi sembarangan,” tuturnya.

Uli menambahkan, untuk klaim asuransi kendaraan akibat kerusuhan, pihak asuransi harus melakukan investigasi untuk menentukan perluasan penyebab kerusakan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

10 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

10 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

10 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

10 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

14 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

17 hours ago