Categories: Nasional

HNW Sebut UU Cipta Kerja Banyak Mudaratnya

KalbarOnline.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan paparan mengapa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. HNW menuturkan, konsep awal Omnibus Law mengandung banyak kemudharatan.

Selain itu pada draf awal, ada banyak konten yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Seperti, ketentuan Pasal 170, atau ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan putusan MK. Sekalipun ada yang bisa dikoreksi, tetapi tetap saja banyak masalah dalam RUU tersebut.

Masalah lain UU ini, kata HNW, termasuk ketidakpastian hukum akibat banyaknya pasal yang menyerahkan sepenuhnya pengaturan kepada aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP), sehingga menimbulkan masalah hierarki. Aturan ini pun sampai sekarang tidak jelas bagaimana bunyinya. Akibatnya, tujuan awal Omnibus Law yang seharusnya menyederhanakan aturan perundangan malah membuat semuanya makin rumit.

Belum lagi, lanjut HNW, pembahasan dan pengesahannya yang terburu-buru. Hal membuat pihaknya khawatir akan banyaknya ketentuan yang diputuskan dengan cara yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat maupun kesesuaian dengan aturan hukum yang ada.

HNW juga melihat beberapa persoalan lain, seperti dari sisi pengagendaan rapat paripurna yang awalnya diagendakan pada 8 Oktober 2020, lalu dimajukan menjadi pada 5 Oktober 2020. Lalu, ada perubahan jumlah halaman final RUU setelah persetujuan di rapat paripurna, dari 905 halaman menjadi 812 halaman, dengan berbagai penambahan frasa dan ketentuan hukum baru.

“Jadi sangat wajar UU yang kontroversial ini perlu terus dikritisi. Bahkan karena banyaknya masalah dan penolakan publik, Presiden Jokowi diminta untuk menerbitkan Perppu guna mencabut UU Ciptater tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, penolakan PKS terhadap Omnibus Law merupakan aspirasi dari umat yang telah disampaikan oleh ormas-ormas Islam. Seperti, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah (dan tentunya Aisyiyah juga), Nahdlatul Ulama, Konggres Umat Islam ke VII, dan Serikat-Serikat Pekerja.

“Ini sesungguhnya juga aspirasi perjuangan banyak Ormas, yang kami sampaikan dan perjuangkan di DPR,” tukasnya.

Selain itu, HNW juga sepakat dengan aspirasi soal perlu adanya pengusutan terhadap kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi penolakan RUU Ciptaker itu.

“Beragam tindakan kekerasan, termasuk yang dialami oleh tenaga medis Muhammadiyah dan juga penangkapan sejumlah aktivis, memang harus dikritisi, dikoreksi, dan tak boleh diulangi lagi. Pengusutan terhadap mereka yang melakukan tindakan anarki dengan pelemparan batu, pembakaran fasilitas-fasilitas umum, perlu juga diusut tegas dan tuntas,” ungkapnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

9 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

9 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

9 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

9 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

9 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

12 hours ago