DPR Klaim UU Ciptaker Buka Lapangan Kerja

KalbarOnline.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Heri Gunawan mengklaim, strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja justru dengan memprioritaskan UMKM sebagai leading sector.

Menurutnya, prioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen.

“Bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi, baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, dan termasuk peningkatan perlindungan serta kesejahteraan pekerja,” kata Heri, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga :  Innalillahi, Terinfeksi Covid-19, Wali Kota Banjarbaru Kalsel Meninggal Dunia

Diketahui, dalam UU Ciptaker didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM selama ini. Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM. Bab V, misalnya, menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi. Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.

“Jadi, di dalam Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain,” tuturnya.

Baca Juga :  Gatot Tuding Dicopot Dari Jabatan Panglima Karena Intruksikan Pemutaran Film G30S/PKI

Perhatian terhadap UMKM dimulai dengan mengubah Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang mengatur kriteria.

Dalam regulasi lama itu kriteria UMKM hanya memuat kekayaan bersih. Oleh UU Ciptaker diperluas dengan dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. [rif]

Comment