Temui Mensesneg, Sekjen DPR Serahkan Draf UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Draf Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah rampung diselesaikan oleh DPR. Sehingga akan diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, siang ini dirinya akan menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, untuk memberikan draf UU Cipta Kerja tersebut.

“Akan diterima oleh Mensesneg. Ini administrasi untuk menyampaikan draf UU itu dan saya sudah berbanji siang ini,” ujar Indra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/10).

Indra mengatakan draf UU tersebut yang dibawa ke Mensesneg adalah yang 812 halaman. Draf tersebut tidak ada perubahan dari yang 1.035 halaman. Karena hanya berubahnya format kertas saja.

Baca Juga :  Belakangan Kerap Ditolak, MUI Akan Panggil Ustadz Abdul Somad

“Jadi yang 812 yang diserahkan dan tidak ada yang berubah,” katanya.

Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Berubah Lagi, Kini jadi 812 Halaman

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan mengirimkan draf final Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10) besok.

Menurut Azis, pihaknya mengirimkan draf final UU Cipta Kerja tersebut merujuk pada pasal 165 dan Pasal 1 butir 18 tata tertib DPR bahwa hari kerja yaitu Senin sampai Jumat.

Nantinya jika telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi dan UU tersebut mendapatkan nomor. Maka selanjutnya UU Cipta Kerja tersebut bisa diakses oleh publik.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Mau Sengsarakan Rakyat

Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment