Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Seorang Pelaku Narkoba dan Amankan Sabu Seberat 1,9 Gram

Satresnarkoba Polres Ketapang Ringkus Seorang Pelaku Narkoba dan Amankan Sabu Seberat 1,9 Gram

KalbarOnline, Ketapang – BO (44), seorang warga yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan M. Sutoyo RT/RW 16/03 Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang ini diamankan petugas Satresnarkoba Polres Ketapang. Ia diamankan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu saat berada di rumah kontrakannya pada Sabtu (10/10/2020) siang lalu.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang didapati petugas bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dijadikan lokasi transaksi sabu.

Baca Juga :  Update Covid Ketapang Pasien Positif Bertambah Jadi 52 Kasus

“Saat petugas datang ke TKP, menemukan tersangka BO ini sedang berada di dalam kamar rumah. Petugas pun langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan barang dan badan tersangka yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Saat ditanyai dimana ia menyimpan barang bukti, tersangka BO mengambil dua buah kotak kecil yang disimpan tersangka di atas pintu kamar. Saat dibuka sendiri oleh tersangka, terdapat 12 paket plastik kecil bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” ujar Anggiat.

Baca Juga :  Jurnalis Cup Seri VI Perebutan Piala Kajari Ketapang Resmi Bergulir

Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penimbangan barang bukti, diketahui total berat bruto barang bukti tersebut berjumlah 1,98 gram.

“Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” pungkasnya.

Kini pelaku dan semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. Pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Comment