Categories: Nasional

Penangkapan Pimpinan KAMI Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat

KalbarOnline.com – Sebanyak delapan orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap oleh aparat kepolisian. Lantas, Polri menaikan status hukum terhadap lima orang anggota KAMI sebagai tersangka, diduga mereka membuat hasutan agar demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi anarkis.

Merespons ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyesalkan ditangkapnya sejumlah anggota KAMI. Usman menyebut, penangkapan para anggota KAMI untuk menyebar ketakutan terhadap pengkritik pemerintah.

“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Aktivis hak asasi manusia (HAM) ini menyebut, penangakapan terhadap para anggota KAMI menunjukkan kebebasan berekspresi di Indonesia sedang terancam. Sebab oposisi atau pengkritik pemerintah diintimidasi dari berbagai cara.

“Di sisi lain, penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam dan bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa,” sesal Usman.

Baca juga: 8 Anggota dan Petinggi KAMI Ditangkap Terkait Demo Omnibus Law

Usman pun menyesalkan, dasar penangkapan karena dugaan pelanggaran UU ITE. Dia meminta, aparat, khususnya pemerintah harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap HAM bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi.

“Justru dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia. Pihak berwenang harus segera membebaskan, yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat,” tegas Usman.

Sebelumnya, sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap aparat kepolisian. Sampai dengan Selasa (13/10) siang, sudah ada delapan orang yang diamankan karena diduga membuat hasutan agar demo menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja menjadi anarkis.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan, delapan orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Medan, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.

“Yang ditangkap tim Siber Bareskrim, Medan diantaranya Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

5 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

6 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

7 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

7 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

7 hours ago