Categories: Nasional

Kepala Daerah Diminta Mendagri Tito Sosialisasikan UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta setiap kepala daerah untuk mempelajari Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Hal ini dilakukan agar setiap kepala daerah untuk mengambil sikap untuk bisa mensosialisasikan UU Cipta Kerja di wilayahnya masing-masing.

“Sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki amunisi untuk menentukan sikap. Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, di kantornya, Rabu (14/10).
Tito juga memastikan, setiap kepala daerah dapat memiliki materi UU Cipta Kerja. Sehingga dapat dipelajari berdasarkan pokok-pokok permasalahan yang ada di masing-masing daerah.

“Kita akan share soft copy dari UU itu, sehingga kepala daerah, forkopimda, silakan kalau mau mempelajari semuanya. Saya kira akan sulit sekali, karena bapak-bapak semua sibuk, ibu-ibu juga sibuk. Jadi silakan buat tim kecil mungkin, untuk mengidentifikasi dan mengartikulasikan isu-isu yang menjadi perbincangan di daerah masing-masing,” ucap Tito.

Pernyataan senada juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan materi dan menjelaskan secara terbuka.

’’Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang Hoaks dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja,” tegas Mahfud.
Mahfud menyebut, yang melatar belakangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) merancang UU Cipta Kerja, adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang dimeja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit. Sehingga membuat izin usaha, baik dari dalam maupun luar negeri harus melalui banyak meja.

’’Sehingga, pada waktu itu diselesaikanlah satu UU dan ternyata UU yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci. Itulah sebabnya muncul gagasan Omnibus Law, satu UU yang menyelesaikan problem antar berbagai UU di dalam satu UU, idenya seperti itu,” tegas Mahfud. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

100 Hari Kerja Menteri AHY, 75 RDTR Terselesaikan dan 587 KKPR Bernilai Investasi Rp 58,28 T Diterbitkan

KalbarOnline, Jakarta – Tepat pada 1 Juni, genap 100 hari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat…

6 mins ago

Aming Coffee Buka Cabang di Terminal 2D Soetta

KalbarOnline, Pontianak - Kabar gembira bagi pecinta kopi Aming. Kini Aming Coffee membuka cabang di…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Canangkan Intervensi Serentak Stunting dan Jambore Kader Posyandu

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen melakukan aksi sepuluh langkah sebagai upaya menekan…

2 hours ago

Kenali Indeks Glikemik Bahan Makanan, Cegah Kenaikan Gula Darah

KalbarOnline, Pontianak - Indeks Glikemik (IG) adalah indikator seberapa cepat makanan yang mengandung karbohidrat mempengaruhi…

3 hours ago

Raih WTP ke-13 kalinya, Pj Wako Minta Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan

KalbarOnline, Pontianak - Untuk ke-13 kalinya Kota Pontianak menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

3 hours ago

Upaya Entaskan Kemiskinan, Pemkot Kembali Gelar Operasi Pasar Murah

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan kembali menggelar operasi pasar murah di seluruh…

3 hours ago