Eks Sekertaris MA Nurhadi Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya bakal diadili terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di MA.

“Hari ini Rabu (14/10) Tim JPU melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurhadi & Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Ali menyampaikan, penahanan terhadap kedua tersangka selanjutnya merupakan kewenangan Majelis Hakim. Menurutnya, JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim. “Serta penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tegas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca Juga :  Pencarian Sriwijaya Air, Tim SAR Kirim 2 Kantong Jenazah ke RS Polri

Sedikitya ada tiga perkara yang bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra belum juga ditangkap KPK.

Baca Juga :  Pulih Total Dari Cedera, Kento Momota Siap Songsong Turnamen di 2021

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair

Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment