Pemkab Ketapang Fasilitasi Mediasi Ahli Waris dan PT SRM, Sekda: Ini Mediasi Terakhir

Pemkab Ketapang Fasilitasi Mediasi Ahli Waris dan PT SRM, Sekda: Ini Mediasi Terakhir

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang memfasilitasi mediasi antara PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan pihak ahli waris lahan terkait adanya persoalan lahan dan saham dari pihak ahli waris yang telah dikuasakan kepada PT SRM di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Jumat (9/10/2020).

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam itu sempat memanas karena pihak ahli waris mendesak pihak perusahaan agar membuka laporan produksi, administrasi dan keuangan perusahaan.

Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam mengatakan, Pemkab Ketapang telah empat kali memfasilitasi mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun dari mediasi pertama, kedua dan ketiga kedua pihak belum menemukan kesepakatan.

Baca Juga :  Farhan Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Ketapang ke-603 Tahun

“Kita telah empat kali melakukan mediasi, bahkan mediasi tahap pertama, kedua dan ketiga. Semua tahapan telah kita fasilitasi,” katanya.

Heronimus Tanam mengimbau kedua pihak, baik PT SRM maupun ahli waris agar segera menyelesaikan masalah internal mereka di notaris. Setelah ada terjadi kesepakatan nanti hasilnya diserahkan ke Pemkab Ketapang untuk selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai bahan laporan dan kebijakan.

“Kalau mereka berdebat kusir di sini, seperti debat masalah pembagian saham, laporan produksi dan lahan, kan percuma. Sementara persoalan itu masalah intern mereka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Dukung Rencana Pemkab Relokasi Bandara Ketapang

Pemkab Ketapang sendiri memberikan tenggat waktu hingga Rabu 14 oktober 2020 kepada kedua pihak untuk dapat menyelesaikan persoalan internal mereka.

“Nantinya dari hasil kesepakatan mereka tadi yang diserahkan ke Pemkab pada hari Rabu mendatang agar Pemkab bisa mengambil sikap,” ucapnya.

Mediasi yang keempat kalinya ini, dihadiri langsung oleh Direktur Perusahaan dan ahli waris pemilik lahan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan dihadapan notaris. Pj Sekda berharap, agar mediasi kali ini adalah media yang terakhir kalinya. (Adi LC)

Comment