KPU Sekadau Serahkan Alat Peraga Kampanye Paslon

KPU Sekadau Serahkan Alat Peraga Kampanye Paslon

KalbarOnline, Sekadau – KPU Sekadau menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020, Senin (12/10/2020) kemarin. Alat peraga kampanye tersebut berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk masing-masing pasangan calon.

APK dan BK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban kepada masing-masing perwakilan paslon.

Diwawancarai usai penyerahan APK dan BK, Saban menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan beberapa tahapan-tahapan mulai dari perencanaan dan tahapan pelaksanaan Pilkada. Penyusunan data pemilih. Kemudian pencalonan mulai dari pendaftaran, penetapan hingga pencabutan nomor urut paslon.

Baca Juga :  Ketua PDIP Ambil Formulir Balon Bupati ke PAN Sekadau

KPU Sekadau Serahkan Alat Peraga Kampanye Paslon 2

“Tahapan saat ini adalah tahapan kampanye. Sedang berlangsung. Di mana dimulai pada tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” ujarnya.

Adapun tahapan selanjutnya kata Saban yakni penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilakukan pihaknya pada tanggal 16 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga :  Penjelasan Bupati Rupinus Setelah Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penyalahgunaan Wewenang

“Selanjutnya kami melakukan tahapan kampanye yang difasiltiasi KPU yakni debat publik yang rencananya akan kami lakukan tanggal 5 November. Ini nanti akan kita lakukan rencananya di Gedung DPRD, karena satu-satunya tempat yang representatif. Tapi ini masih rencana belum kita finalkan, nanti kita akan lakukan simulasi maupun finalisasi tanggal 14-15 Oktober ini. Nanti akan ada pembatasan sesuai protokol kesehatan Covid-19 sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020,” tandasnya.

Comment