Indonesia–Singapura Buka Perbatasan, Ini Ketentuannya

KalbarOnline.com – Akses perjalanan bisnis penting Indonesia dan Singapura akhirnya dibuka. Kedua negara juga sepakat membuka akses perbatasan untuk perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak. Namun, perjalanan biasa atau wisata belum diperbolehkan.

Meski terbatas, akses itu terbuka setelah negosiasi mengenai travel corridor arrangement (TCA) atau reciprocal green lane (RGL) antar kedua negara telah mencapai kata sepakat.

”Dengan selesainya negosiasi ini, secara resmi pada hari ini pula TCA/RGL saya luncurkan,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam temu media secara daring kemarin (12/10).

Pada hari yang sama, Singapura meluncurkan pengaturan tersebut. Meski begitu, TCA baru akan berlaku pada 26 Oktober. Kedua negara sepakat pengaturan itu berlaku 14 hari setelah ada pengumuman. Perjalanan dapat dilakukan sesuai dengan proses aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura. ”Artinya, kedua negara bakal mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020,” ungkap Retno.

Sebelumnya, Indonesia menjalin TCA dengan Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Tiongkok. Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain, penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan tersebut. Karena itulah, kedua negara menyepakati sejumlah poin penting terkait dengan TCA/RGL ini.

Baca Juga :  Menteri ATR Ferry Mursyidan Meninggal Dunia

Baca juga:

  • Petugas Lab Singapura Lalai, 233 Spesimen Covid-19 Tak Sengaja Dibuang
  • Jadi Mata-Mata untuk Tiongkok di AS, Pria Singapura Dipenjara 14 Bulan

Pertama, mengenai syarat bagi pemohon. Wajib warga negara kedua negara dan permanent residents Singapura. Kemudian, bagi pemohon dari Indonesia, harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura untuk mengajukan safe travel pass. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pemohon dari Singapura. Mereka harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

”WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tadi, memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass,” paparnya.

Baca Juga :  Gelar Apel Siaga KTT ke-43 ASEAN, Dirut PLN: Kami Siapkan Sistem Pengamanan Kelistrikan Berlapis

Kemudian, pemohon juga diharuskan melakukan tes PCR dua kali. Sebelum berangkat dan setelah tiba di bandara/terminal feri. Pre departure PCR test result nanti dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions. Daftar recognized Healthcare Institutions akan disampaikan berdasar hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kemenkes Singapura. PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants.

Untuk sementara, akses yang dibuka hanya dua titik. Yaitu, Tanah Merah Ferry Terminal (Singapura)–Batam Center Ferry Terminal (Batam) serta Bandara International Soekarno-Hatta dan Changi International Airport. Nanti, setiba di Singapura, eligible traveler dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di sana. Traveler Singapura juga wajib mendaftar di aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

”Hingga 26 Oktober nanti, tim kedua negara berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis,” jelas Retno.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment