DPRD Janji Teruskan Aspirasi Aliansi Buruh Kalbar Soal UU Omnibus Law Cipta Kerja

DPRD Janji Teruskan Aspirasi Aliansi Buruh Kalbar Soal UU Omnibus Law Cipta Kerja

KalbarOnline, Pontianak – Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Buruh Kalbar menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Kalbar, Selasa (13/10/2020). Sejumlah perwakilan dari mereka pun diterima oleh anggota DPRD Kalbar yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur untuk audiensi di ruang serbaguna Kantor DPRD Kalbar.

Dalam audiensi tersebut, sebanyak tujuh dari delapan fraksi DPRD Kalbar sepakat meneruskan aspirasi Aliansi Buruh Kalbar ke DPR-RI dan Presiden. Di mana setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan Aliansi Buruh Kalbar ke DPRD Kalbar di antaranya;

– Menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang

– Mendesak Presiden menerbitkan Perpu membatalkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja

– Mendesak pimpinan DPRD Kalbar untuk membuat pernyataan menolak Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang

– Mendukung serikat pekerja, serikat buruh pimpinan kami di tingkat nasional untuk melakukan judicial review Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di mahkamah konstitusi.

Usai audiensi, Prabasa dan sejumlah anggota DPRD Kalbar lainnya bersedia menemui langsung para demonstran di depan Kantor DPRD Kalbar.

Dalam orasinya, Prabasa menegaskan bahwa DPRD Kalbar dengan keterbatasan kewenangannya hanya dapat meneruskan pernyataan sikap Aliansi Buruh Kalbar terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang kepada Presiden dan DPR RI.

“Karena keterbatasan kewenangan kami di DPRD Kalbar, inilah yang dapat kami lakukan yakni meneruskan ini kepada Presiden dan Ketua DRD RI,” tukasnya.

“Mohon maaf, tugas dan wewenang tanggung jawab kami DPRD Kalbar ada batasnya, maka dari itu kami lampirkan surat ini dan kita kawal sama-sama untuk menyampaikan ke DPR RI, kami tidak bisa menolak dan tentu menerima ini, kami hanya bisa buat Peraturan Daerah, kami hanya bisa meneruskan kepada pemerintah pusat, kita kawal bersama aspirasi ini,” timpalnya.

Baca Juga :  IMM Desak Jokowi Terbitkan Perppu Anulir UU Cipta Kerja

Diwawancarai usai menemui demonstran, Prabasa menegaskan bahwa pada dasarnya DPRD Kalbar tidak dapat mengambil sikap untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, ditegaskan dia, yang membuat Undang-undang ialah DPR RI bukan DPRD.

“Kita tidak bisa ambil sikap untuk menolak, karena yang membuat Undang-undang ini bukan kita. Yang membuat ini adalah DPR RI, yang bisa menolak dan menerima itu anggota DPR RI,” ujarnya.

Untuk itu, ditegaskannya kembali, pihaknya hanya dapat meneruskan aspirasi Aliansi Buruh Kalbar ke Presiden dan DPR RI.

“Kami hanya bisa meneruskan aspirasi yang ada. Yang jelas akan kita teruskan, apalagi masalah buruh. Kalau Pak Gubernur itu eksekutif. Kalau kita dari DPRD semua fraksi sepakat meneruskan karena kita paham kalau ini bukan kewenangan kita. Wewenang pusat ini. Kita sepakat meneruskan aspirasi buruh ke pusat,” tukasnya.

Dirinya pun berjanji, aspirasi tersebut akan segera disampaikan pihaknya ke Presiden dan DPR RI dan akan mengawal aspirasi tersebut.

“Secepatnya akan kita sampaikan, kita akan kawal,” tegasnya.

Mengenai rencana aksi penolakan yang dipresdiksi akan terus berlanjut, Prabasa secara tegas mempersilahkan aksi demonstrasi yang secara tegas dilindungi Undang-undang.

“Kita silahkan dan itu memang hak dan dilindungi Undang-undang. Aspirasi silahkan, tinggal disikapi pemerintah pusat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Harrisson Angkat Bicara Soal Penanganan Kasus Bidan Tewas Misterius di Mes Kebun Sawit Kapuas Hulu

Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Buruh Kalbar yang melakukan aksi demo dengan tertib dan aman.

Aliansi Buruh Sayangkan Sikap DPRD Kalbar Soal Omnibus Law Cipta Kerja

Sementara Suherman selaku koordinator aksi menyayangkan sikap DPRD Kalbar yang sifatnya hanya meneruskan aspirasi mereka. Sekalipun membuat Undang-undang bukan kewenangan DPRD Provinsi.

“Tapi DPRD tidak mengambil sebuah sikap seperti yang dilakukan oleh Pak Gubernur untuk meneruskan, menolak dan memperjuangkan aspirasi kami. Tadinya kami ingin DPRD Provinsi Kalbar juga bisa membuat pernyataan untuk bisa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” tegasnya.

Pihaknya, kata Suherman, sebelumnya mengharapkan agar DPRD mengambil sikap menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini. Namun DPRD Kalbar hanya mengambil sikap meneruskan aspirasi.

“Tapi mereka berjanji akan meneruskan dan kami perlu sebuah bukti. Kami ingin seperti di tujuan awal agar DPRD membuat sebuah surat menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” tegasnya.

Pihaknya berharap agar DPRD Kalbar berdasarkan janji yang disampaikan Prabasa dapat mengawal dan memperjuangkan aspirasi mereka ke DPR RI dan Presiden.

“Kami minta Presiden menerbitkan Perpu mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja,” tegasnya lagi.

Adapun poin-poin yang disampaikan Aliansi Buruh Kalbar, disebutkan Suherman di antaranya pesangon, PHK, hubungan kerja tanpa batas, masalah tenaga kerja asing dan sebagainya.

“Walaupun mungkin banyak beredar draft Undang-undang ini di media sosial yang menyatakan itu hoaks, tapi kami mengikuti penyusunan Undang-undang ini, makanya kami baru melakukan aksi, karena kami merasa dibohongi, ditipu. Karena sudah sepakat di tingkat nasional ternyata di DPR didegradasi,” tandasnya.

Comment