Categories: Nasional

Ada Frasa Diubah Setelah Disahkan, ‎Pusako Nilai Omnibus Law Cacat

KalbarOnline.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menemukan adanya perbedaan frasa draf RUU Cipta Kerja dengan yang 905 halaman dengan yang 812 halaman. Feri menyebut, adanya perbedaan draf awal dengan 905 halaman dengan 812 halaman karena pembuat awalnya tidak mengetahui adanya perbedaan frasa tersebut.

Pada pasal 22A ayat 2 draf RUU Cipta Kerja dengan halaman 905 disebutkan ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden’.

Feri menjabarkan, Pasal 22A ayat 2 draf RUU Cipta Kerja dengan halaman 812 diganti frasanya yakni ‘dalam Peraturan Presiden’.

Adapun bunyi pasal 22A ayat 2 tersebut adalah ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden’.

“Ini kemungkinan karena pembuat awal tidak memahami bagaimana membuat peraturan perundang-undangan yang baik,” ujar Feri kepada KalbarOnline.com, Selasa (13/10).

Feri mengatakan adanya perubahan tersebut tidak sah. Karena perubahan tersebut dilakukan setelah pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Itu tidak sah. Karena perubahan itu terjadi setelah persetujuan bersama. Jadi tidak boleh ada pergantian kata pergantian kalimat, menambahkan atau mengubah. Itu bukan sesuatu yang disetujui bersama,” tegasnya.

Menurut Feri, perubahan frasa seperti kalimat ‘dan’ menjadi ‘atau’ sudah memiliki makna yang berbeda.

“Jadi apa yang mereka lakukan perubahan kata dan kalimat itu bukanlah sebuah UU yang sah. Karena tidak dilakukan di persetujuan bersama,” ungkapnya.

Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi menolak adalah Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

3 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

13 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

13 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

13 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

14 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

18 hours ago