Categories: Nasional

Paranormal Jadi Jasa Pengobatan Alternatif, Pakar Kritik UU Ciptaker

KalbarOnline.com – Dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Tentang Cipta Kerja, profesi paranormal tercantum sebagai salah satu pilihan dalam jasa pelayanan kesehatan medis. Paranormal masuk dalam jasa pengobatan alternatif. Klausul itu dikritik oleh Pakar Kesehatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr. Hermawan Saputra.

“Memang ini (paranormal) jadi pembicaraan ya di antara para pakar kesehatan,” tukasnya kepada KalbarOnline.com, Senin (12/10).

Menurutnya, para pemangku kebijakan yang membuat draft UU tersebut tidak memahami masalah. Bahkan ada frase tenaga kesehatan medis atau pelayanan kesehatan medis yang kurang tepat.

“Yang membuat UU ini tak betul-betul memahami ya, bahkan ada frasa tenaga kesehatan medis, mereka tak paham UU mengatur ini dengan baku. Bahwa dalam UU RS Nomor 44 tahun 2009 sudah dengan jelas mengatur. Mengapa paranormal atau dukun masuk ke dalamnya?,” tukasnya.

Menurut dr. Hermawan dalam istilah medis yang ada hanya istilah kesehatan tradisional. Misalnya itu mencakup akupuntur. Istilah pengobatan alternatif, kata dia, itu adalah istilah yang awam di masyarakat.

“Kalau pengobatan alternatif itu kan hanya istilah masyarakat. Yang ada itu adalah kesehatan tradisional. Lalu kalau pengobatan tradisional misalnya akupuntur. Sifatnya tradisional tetapi sudah diakui secara medis,” jelasnya.

“Iya benar, UU Ciptaker ini nanti dampaknya begitu (paranormal jadi bermunculan),” katanya tertawa.

Dia menyesalkan saat membuat UU Ciptaker barangkali pemangku kepentingan pembuat UU tersebut tidak berkonsultasi dengan ahli kesehatan atau tenaga medis. Bagaimana membahas tujuan secara filosofi dan koordinasi.

“Paranormal dan dukun masuk ke dalam jasa kesehatan medis ini ‘kecelakaan’ sekali. Sebab itu non nakes,” tukasnya.

Sementara itu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) belum bersedia berkomentar terkait hal itu.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Mohammad Adib Khumaidi saat dihubungi KalbarOnline.com masih akan mempelajari UU Ciptaker tersebut.

Dalam halaman 844 UU Ciptaker ayat 3 huruf A disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Jasa dokter hewan. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu jasa kebidanan dan dukun bayi. Jasa paramedis dan perawat. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Jasa psikolog dan psikiater. Dan jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

40 mins ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

7 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

8 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

12 hours ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

15 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

15 hours ago