Pakar Sebut Dibukanya Bioskop Picu Risiko Penambahan Kasus Covid-19

KalbarOnline.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melonggarkan lagi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB transisi. Salah satunya membuka kembali bioskop dan tempat wisata. Keputusan itu dikritisi oleh pakar kesehatan.

Pakar Kesehatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr. Hermawan Saputra menilai, selama ini kebijakan PSBB di Jakarta saja belum menunjukkan angka penurunan kasus. Sehingga PSBB transisi dengan membuka semua tempat wisata bahkan bioskop justru dinilainya akan semakin memicu penambahan kasus baru.

“Selama ini saja PSBB yang sudah dilakukan kurang efektif. Memang melambat, tetapi per hari masih di atas seribu kasus,” tukasnya kepada KalbarOnline.com, Senin (12/10).

  • Baca Juga: Minggu Depan, 30 Bioskop di Jakarta Bakal Buka Lagi

“Maka dengan bioskop dibuka, akan menambah risiko (penambahan kasus),” paparnya.

Meskipun DKI Jakarta mensyaratkan maksimal penonton 25 persen, kata dia, itu hanya sekadar mekanisme atau rekayasa protokol kesehatan. Namun pelaksanaannya belum tentu dipatuhi oleh penonton.

“25 persen itu kan hanya acuan, tapi pelaksanaannya kembali lagi kami hanya bisa mengimbau. Sifatnya hanya imbauan kan,” tukasnya.

Baca Juga :  Jakarta Masih Sumbang Sepertiga dari 3.891 Kasus Harian Covid-19

Apalagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kata dia, sudah secara resmi mengumumkan bahwa Covid-19 memang bisa menular lewat udara. Terutama di ruangan tertutup seperti bioskop.

“Memang kami memahami bahwa ini terbentur pada persoalan ekonomi, kami maklum. Tapi dengan berada di ruang tertutup, sudah disampaikan oleh WHO bahwa bisa menular lewat aerosol,” tukasnya.

Sebelumnya Ketua Satuan Tugas Covid-19 FKUI dr. Anis Karuniawati, SpMK(K), PhD juga mengatakan berdasarkan scientific brief yang diterbitkan oleh WHO tanggal 9 Juli 2020, dinyatakan bahwa penyebaran atau transmisi SARS CoV2 atau virus penyebab Covid-19 kemungkinan dapat terjadi melalui droplet, airborne, kontak langsung, kontak tidak langsung (fomite), fecal oral, darah, ibu ke anak, dan hewan ke manusia. Dalam hal ini ditekankan penyebaran melalui airborne, yang merupakan pernyataan WHO yang belum pernah disampaikan sebelumnya.

Transmisi secara airborne adalah penyebaran mikroba, dalam hal ini SARS CoV2, virus penyebab Covid-19, melalui aerosol yang tetap bersifat infeksius meskipun terbawa angin dalam jarak jauh. Pada awalnya diketahui bahwa penyebaran virus dapat terjadi ketika dilakukan tindakan medis yang mengakibatkan terbentuknya aerosol (aerosol generating procedures).

Baca Juga :  Menteri Agama Dijadwalkan Tutup Rangkaian STQ Nasional XXV di Pontianak

Namun demikian beberapa data hasil penelitian membuktikan bahwa aerosol mengandung virus dapat terbentuk dari droplet yang mengalami penguapan ataupun ketika seseorang berbicara atau bernapas. Aerosol kemudian dihirup oleh seseorang yang peka dengan dosis infeksi yang sampai saat ini belum diketahui namun SARS CoV2 dapat bertahan dalam keadaan hidup pada aerosol selama 3-16 jam tergantung suhu, kelembaban dan kepadatan orang.

Penemuan ini didukung dengan adanya laporan beberapa klaster Covid-19 yang berhubungan dengan berkumpulnya sekelompok orang di dalam ruang tertutup, misalnya pada kegiatan paduan suara, restoran, dan fitness. Ruangan tertutup tersebut juga merupakan ruangan dengan ventilasi yang tidak optimal dan kegiatan atau pertemuan dalam waktu yang relatif lama. Durasi film yang minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment