Categories: Nasional

GPBSI: Aturan Kapasitas Maksimal Bioskop 25 Persen Sangat Memberatkan

KalbarOnline.com – Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyebutkan peraturan mengenai kapasitas maksimal yang diperbolehkan untuk bioskop beroperasi sebanyak 25 persen sangat memberatkan pengelola dan pemilik film. Ketua Umum GPBSI Johny Syafrudin menekankan bahwa sebagian pemilik film menolaknya karena ditakutkan tidak bisa menutup biaya produksi.

“Sekarang pertanyaannya, itu kan yang punya film nggak mau 25 persen. Rugi dia. Kalau yang punya film nggak mau mainin di bioskop terus bioskop mau mainkan film siapa?” kata Jhony.

Terkait dengan masalah tersebut, Jhony menyampaikan para pengusaha bioskop dan kemungkinan bersama para pemilik film akan mengadakan rapat pada Rabu (14/10) yang nantinya akan ditentukan langkah yang akan diambil.

“Hari Rabu kita rapat dengan para pemilik bioskop ini kumpul kita bahas. Oke, prinsip kita buka 25 persen, kita tanya yang punya film. Kalau yang punya film nggak mau, mau apa kita?” ujarnya.

Terkait dengan aturan harus mengajukan izin tentang pembukaan bioskop ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, dirinya menyebut sudah acap kali memberikan proposal pembukaan bioskop berikut dengan rancangan penerapan protokol pencegahan Covid-19 saat menonton pertunjukan film.

“Kita udah mondar mandir izin terus. Yang kali ini harus izin lagi, udah kita bikin gitu aja. Kita harus patuh dengan keputusan pemerintah kan,” ujarnya.

Sementara di lokasi lainnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebutkan bahwa saat ini bioskop belum dibuka dan untuk tempat hiburan itu beroperasi, dibutuhkan pengusulan atau pengajuan dari pengelola.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pengajuan dari pihak pengelola Bioskop itu dikirimkan ke Dinas Parekraf DKI dan setelahnya akan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kominfotik untuk menilai prosedur dan protokol kesehatan yang diajukan pengelola.

“Belum (boleh buka), sebelum ada persetujuan dari Dinas pariwisata. Kemudian, disusul SK Dinas Pariwisata, tapi harus mengajukan persetujuan teknis, itu ada prosedurnya. Lalu tim kami akan melakukan pengecekan lapangan,” kata Bambang di Gedung DPRD DKI.

Selanjutnya, setelah tim gabungan melakukan simulasi di gedung Bioskop terkait penerapan protokol pencegahan COVID-19 pada pengunjung, tim gabungan akan melakukan meeting internal untuk memberikan penilaian.

“Kalau kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya,” kata Bambang.

Menurut Pengaturan PSBB Transisi Khusus per sektor, dituliskan bahwa bioskop kembali diperbolehkan beroperasi dengan syarat mengajukan persetujuan teknis.

Sedangkan untuk protokol kesehatan yang harus diperhatikan maksimal pengunjung atau penonton hanya 25 persen dari kapasitas tersedia. Kursi penonton dibikin berjarak minimal 1,5 meter. Penonton juga dilarang berpindah pindah tempat duduk dan berlalu lalang atau bolak-balik.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

3 mins ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

5 mins ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

6 mins ago

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

3 hours ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

8 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

8 hours ago