Dikunjungi Menaker, Kiai Said Tegaskan PBNU Tetap Akan Gugat UU Ciptaker ke MK

KalbarOnline.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah bersilaturahim dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pertemuan dilakukan dalam rangka menyampaikan beberapa hal terkait UU Cipta Kerja.

“Saya kira setelah beliau mendapat penjelasan, terutama klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti yang harus didorong adalah memastikan perlindungan,” ujar Menaker Ida Fauziyah setelah beberapa jam berdialog dengan Kiai Said.

Menaker Ida menambahkan, pertemuan tatap muka dengan pemuka agama seperti tokoh NU dan Muhammadiyah dirasanya penting dilakukan agar tak mengalami misinformasi, utamanya menyangkut kebijakan pemerintah yang akan diterapkan. “Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan, ke Pengurus Muhammadiyah, ke stakeholder ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga :  Usulan Ambang Batas 7 Persen Sangat Baik Untuk Penyederhanaan Partai

Merespons kunjungan Menaker Ida untuk melakukan sosialisasi tersebut, Kiai Said mengatakan NU akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerjake Mahkamah Konstitusi.

Sebelum bertemu dengan Kiai Said, Menaker membeberkan sejumlah alasan mengapa membentuk Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam Omnibus Law. Penjelasan ini untuk mengimbangi setiap tuduhan yang ditujukan kepada pemerintah terutama menyangkut klaster ketenagakerjaan.

Sebelumnya, PBNU telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait legislasi dan pengesahan UU Cipta Kerja yang saat ini menjadikan polemik di tengah-tengah masyarakat. Pernyataan resmi ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal H Helmy Faishal Zaini pada 8 Oktober 2020.

Baca Juga :  Hari Anti Korupsi Sedunia, Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Padam

Dalam pernyataan sikap tersebut, PBNU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun dalam langkahnya, PBNU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan tidak membuka diri terhadap aspirasi publik.

Dalam situasi ini, Nahdlatul Ulama berkomitmen untuk tetap membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini akan menjadi jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa, apalagi di tengah pandemi yang belum mereda sampai dengan saat ini. [ind]

Comment