Categories: Internasional

Bukan untuk Berwisata, Ini Syarat WNI Bisa Datang ke Singapura

KalbarOnline.com – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan bahwa mulai 26 Oktober mendatang warga Indonesia sudah mulai bisa melakukan perjalanan ke Singapura, demikian pula sebaliknya. Hanya saja, dengan catatan harus memenuhi syarat tertentu.

Aturan itu ditekankan dalam Travel Corridor Arrangement atau TCA antara Indonesia dan Singapura. Menlu Retno menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia Singapura untuk TCA telah selesai. Dari pihak Singapura, TCA ini disebut Resiprokal Green Lane atau RGL.

  • Baca juga: Singapura Temukan Antibodi Monoklonal untuk Pengobatan Pasien Covid-19

“Jadi sekali lagi pada hari ini negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA atau RGL dinyatakan telah selesai. Dengan begitu, maka pada hari ini pula TCA atau RGL secara resmi saya luncurkan. Pada hari yang sama pada hari ini Singapura juga akan meluncurkan pengaturan ini,” sebut Menlu Retno dalam konferensi pers, Senin (12/10).

Sesuai dengan kesepakatan dengan Singapura, kata Menlu Retno, pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini yang berarti TCA Indonesia-Singapura mulai berlaku pada 26 Oktober 2020. Artinya kedua negara mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020.

“Saya ulangi TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi visa e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk di Singapura. Jadi saya ulangi perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” jelasnya.

Tak Boleh untuk Wisata

Menlu Retno menegaskan TCA hanya berlaku untuk perjalanan bisnis esensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak. Dengan demikian maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata.

“Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan ini,” jelasnya.

Elemen dari TCA Indonesia-Singapura antara lain applicants adalah warga kedua negara dan permanent resident Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan bisnis esensial. Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass. WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass.

Sedangkan untuk applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government atau bisnis entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen imigrasi Indonesia. Mengenai pintu keluar-masuk atau location untuk sementara ada di dua titik yaitu Tanah Merah Ferry Terminal singapura dan Batam Center Ferry Terminal Batam.

“Saya ulangi Jadi Tanah Merah Ferry Terminal Singapura, untuk Indonesia adalah Batam Center Ferry Terminal Batam, itu pintu masuk pertama kalau menggunakan Ferry. Pintu masuk kedua yaitu Soekarno Hatta International Airport dan Changi International Airport,” sebut Menlu Retno.

Kemudian mengenai persyaratan PCR test akan dilakukan dua kali. PCR pertama dalam 72 jam sebelum departure dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara atau terminal Ferry. Pre departure PCR test result dikeluarkan oleh mutually recognise health care institution. Daftar recognise healthcare institution akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Kementerian Kesehatan Singapura.

PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants. Mengenai eligible travelers di Singapura, eligible travelers dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi trace together dan safe entry selama berada di Singapura. Kemudian eligible travelers dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-hac dan peduli lindungi selama berada di Indonesia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

17 mins ago

Menkes RI Apresiasi Keseriusan Pemprov Kalbar Tekan Angka Talasemia Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi keseriusan Pemerintah Provinsi…

51 mins ago

Peringatan Hari Talasemia Sedunia, Windy Harisson Luncurkan Buku Inspiratif Tekad Bunda Merawat Asa

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka Hari Talasemia Sedunia yang jatuh pada 8 Mei 2024, Ketua…

1 hour ago

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

12 hours ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

12 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

12 hours ago