Terkait UU Ciptaker, Pemuda Muhammadiyah: Dikritisi yang Merugikan

KalbarOnline.com – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendukung upaya Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan, publik perlu memberi catatan kritis terhadap kehadiran UU ini.

“Kita perlu memberi catatan terhadap kehadiran undang-undang ini. Disamping kita menyambut baik kehadiran Undang-Undang ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang merugikan kepentingan rakyat, buruh dan sektor lainnya,” kata Sunanto dalam keterangannya, Minggu (11/10).

Sunanto menuturkan, hal-hal yang dianggap mendapat benturan, perlu dikomunikasikan oleh Pemerintah dan DPR RI. Khususnya terkait sejumlah pasal yang dianggap merugikan kepentingan rakyat dan hak-hak pekerja.

Baca Juga :  Dewas Akui Tak Dilibatkan dalam Proses Penambahan Struktur Baru di KPK

Pemerintah dan DPR RI, sambung Sunanto, perlu duduk bersama dengan mengundang elemen-elemen masyarakat sipil untuk membicarakan dan meminta pandangan terkait masifnya demonstrasi yang terjadi belakangan ini. “Sambil mencermati dan memperhatikan serta mencatat setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak,” ujar Sunanto.

Pemuda Muhammadiyah melihat perlunya kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi politik, ekonomi dan keamanan dalam negeri. Menurutnya, dengan sikap kehati-hatian tersebut, akan menyerap aspirasi semua pihak.

Oleh karena itu, Sunanto mengharapkan pemerintah dan DPR RI diharapkan mampu memastikan dengan pengesahan UU Cipta Kerja, semua pihak dapat terpenuhi kepentingan dan harapannya. “Karena hasil kajian Pemuda Muhammadiyah Undang-Undang ini sangat memperkuat UMKM yang menjadi basis usaha dan penopang perekonomian Masyarakat Indonesia,” cetus Sunanto.

Baca Juga :  Kemendagri dan KPK Minta Pemda Transparan Soal Anggaran dan Perizinan

Sunanto tak memungkiri, ada pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memang dapat meningkatkan investasi, guna menyerap tenaga kerja. Ini tentu saja akan memberikan peluang bagi banyak masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan melalui kinerja yang terampil, terdidik dan inovatif.

“Pemerintah dan DPR RI perlu mendengarkan dan bersahabat dengan berbagai tuntutan serta sikap politik rakyat tersebut. Sambil mencermati dan memperhatikan setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak,” harap Sunanto.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment