PSBB Transisi, Pemprov DKI Tak Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan

KalbarOnline.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada penerapan kebijakan ganjil genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi 2 pekan ke depan.

Kendaraan bermotor, kata Anies beroperasi seperti biasa, hanya ada pembatasan kapasitas dan waktu operasional sesuai dengan pengaturan Dinas Perhubungan DKI atau Kementerian Perhubungan.

“Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).

Syafrin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan ganjil genap belum diberlakukan di masa PSBB transisi Senin besok.

Baca Juga :  Sepak Terjang Budi Gunadi Sadikin, Bankir yang Jadi Menteri Kesehatan

Saat PSBB Transisi sebelumnya, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor sempat diterapkan pada bulan Juni sampai dengan September lalu. Saat itu, Pemprov DKI beralasan bahwa ganjil genap diberlakukan lantaran volume lalu lintas yang mulai padat.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi, pada 12- 25 Oktober 2020, dan termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020, Jumat (10/10/2020).

Kebijakan itu diambil setelah melihat penyebaran virus corona di Jakarta melandai.

Baca Juga :  Kesehatan Menurun, Abu Bakar Ba’asyir Dirawat di RSCM Jakarta

“Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru, dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020,” kata Anies, Sabtu (11/10/2020).

Dalam Kepgub itu, Anies menyatakan jika PSBB transisi dapat diperpanjang, otomatis selama 14 hari dimulai. Yaitu, pada 26 Oktober-8 November 2020 jika kasus Covid-19 di Jakarta tidak bertambah signifikan.

Namun, kata Anies, jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, kebijakan PSBB transisi dapat dicabut kembali. [rif]

Comment