Memupuk Harapan, Membangun Kepastian (1)

KalbarOnline.com – Upaya bersama mengendalikan wabah korona, SARS-CoV-2, maju satu langkah lagi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

Langkah ini tidak hanya membangun harapan, tetapi juga menjadi modal penting untuk mengakhiri ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

Di tengah ketidakpastian akibat lonjakan kasus Covid-19 yang tampak masih sulit dikendalikan, memupuk harapan bagi pulihnya dinamika kehidupan bersama harus terus diupayakan.

Cepat atau lambat, daya rusak pandemi ini terhadap kehidupan umat manusia harus bisa dihentikan dengan akal dan budi. Dengan memperkuat harapan, semua orang terdorong untuk terus berupaya sehingga terhindar dari jebakan putus asa. Dengan berharap dan berupaya, kepastian akan mudah diraih.

Memang, ketika Presiden menandatangani Perpres itu, vaksin penangkal Covid-19 baru memasuki tahap persiapan produksi skala besar, karena bahan bakunya masih harus didatangkan dari Tiongkok.

PT Bio Farma mendapatkan komitmen dari partnernya, Sinovac, pasokan untuk 50 juta dosis vaksin corona. Bahan baku vaksin corona itu dijadwalkan tiba bertahap di tanah air mulai November 2020 hingga Maret 2021.

Baca Juga :  Selain 3M, Penting Terapkan Iman, Imun, dan Aman Saat Liburan

Namun, uji klinis vaksin ini di dalam negeri telah dilakukan dengan cermat. Uji klinis fase III oleh Bio Farma sejak 11 Agustus 2020 yang melibatkan ratusan relawan itu berjalan lancar. Tidak ada laporan mengenai efek samping dari uji klinis itu. Semua proses ini diawasi dan mendapatkan pengawalan regulatory oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perpres No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi untuk penanggulangan Pandemi Covid-19 itu ditandatangani Presiden pada Senin (5/10) dan diundangkan sehari setelahnya.

Perpres ini otomatis menggambarkan tingginya tingkat keyakinan pemerintah. Maka, ketika pemerintah sudah dengan berani menunjukkan optimismenya, seluruh elemen masyarakat pun diharapkan optimis menghadapi hari-hari mendatang.

Ibarat badai permasalahan, tekanan yang bersumber dari pandemi Covid-19 plus resesi ekonomi sekarang ini pasti bisa dilalui jika semua orang berani memupuk harapan dan terus berupaya.

Baca Juga :  Krisis Pandemi Covid-19, MPR Minta Negara Hadir di Tengah UMKM

Perpres itu memang belum secara tegas mencantumkan waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Namun, mencermati jadwal dan rencana produksi Bio Farma, bisa dipastikan bahwa vaksinasi akan direalisasikan pada kuartal pertama 2021.

Oleh karena pemerintah begitu optimis, Perpres ini bahkan sudah merinci mekanisme pengadaan, pendanaan, tata cara vaksinasi hingga target vaksinasi serta peran dan fungsi kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.

Kementerian kesehatan diberi wewenang melaksanakan vaksinasi, dan karenanya berwenang pula menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi. Vaksinasi Covid-19 diberikan dua dosis per orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan (antibodi) terhadap Covid-19 secara optimal. (Bambang Soesatyo/Ketua MPR RI/Antara)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment