Categories: Nasional

Dri 838 Perkara Korupsi, Terdakwa Rata-Rata Hanya Dihukum 3 Tahun

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan soal tren hukuman koruptor yang masih terbilang ringan. Kondisi itu terjadi dalam periode semester I pada 2020. Berdasarkan catatan ICW pada Januari-Juni 2020, terdakwa korupsi rata-rata hanya dihukum tiga tahun pidana penjara.

“Tentu ini ironis sekali karena masuk dalam kategori hukuman ringan berdasarkan penilaian kami,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Minggu (11/10).

Kurnia menjelaskan, kategori hukuman ringan berkisar pada 0 tahun pidana hingga 4 tahun pidana penajara. Sementara itu, hukuman sedang berkisar antara 4 tahun hingga 10 tahun dan hukuman berat di atas 10 tahun penjara.

ICW mencatat, sepanjang semester I, periode 2020, terdapat 1.008 perkara korupsi dengan 1.043 terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Menurutnya, pengadilan Tipikor atau pengadilan tingkat pertama menyidangkan 838 perkara korupsi dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa korupsi 2 tahun 11 bulan.

  • Baca Juga: Vonis Koruptor Ringan, ICW: Ada Persoalan Serius di Pengadilan Tipikor

Pengadilan tinggi atau pengadilan tingkat banding mengadili 162 perkara dengan rata-rata hukuman 3 tahun 6 bulan, sedangkan Mahkamah Agung yang menangani kasasi dan Peninjauan Kembali mengadili delapan perkara dengan rata-rata hukuman 4 tahun 8 bulan.

Kendati demikian, Kurnia tak memungkiri rata-rata hukuman terdakwa korupsi pada semester I 2020 mengalami peningkatan dibanding rata-rata hukuman koruptor pada 2019 hanya 2 tahun 7 bulan. Namun, dengan rata-rata hukuman terdakwa korupsi pada semester I 2020 yang masih tergolong ringan, Kurnia pesimis hukuman tersebut menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi

“Cita-cita untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi pemberian efek jera yang maksimal rasanya masih sangat jauh akan bisa terealisasi kalau kita melihat data seperti ini,” ujar Kurnia.

Sementara itu, ICW juga mencatat pada semester I pada 2020, total kerugian negara sebesar Rp 39,2 triliun, sedangkan pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 2,3 triliun. Jumlah uang pengganti tersebut, dinilai tidak sebanding dengan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, Kurnia menyebut majelis hakim belum mempunyai visi yang sama dengan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku korupsi.

“Hal ini menunjukkan, majelis hakim belum memaknai bahwa kejahatan korupsi juga mencakup sebagai financial crime, yang mana penjatuhan hukuman pun mesti juga berorientasi pada nilai ekonomi,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

7 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

7 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

7 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

7 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

7 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

21 hours ago