Mobil Rusak Karena Kerusuhan Bisa Klaim Asuransi, Simak Persyaratannya

KalbarOnline.com – Tak jarang ada pertanyaan apakah mobil rusak karena kerusuhan atau huru-hara bisa mendapat ganti rugi? Seperti diketahui demo yang terjadi kemarin diberbagai daerah karena menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja banyak menimbulkan kerugian materi diantaranya mobil rusak.

Kerusakan terjadi mulai dari baret kecil sampai kerusakan yang berat seperti bodi penyok, kaca pecah, bahkan terbakar, banyak dijumpai.

Saat ini asuransi sangat banyak digunakan oleh masyarakat karena memang sifatnya penting untuk menjaga mobil dari berbagai kejadian yang tidak diingikan. Salah satunya rusak akibat kerusuhan.

Namun sebelum mengklaim asuransi, pertama pastikan jaminan asuransi mobil telah diperluas paket tanggungan SRCC (Strike, Riot, and Civic Commotion). Asuransi SRCC adalah layanan perlindungan tambahan asuransi, yang meliputi kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara.

Tentu ada biaya tambahan yang harus dibayarkan sesuai syarat dan ketentuan dari pihak asuransi. Dengan itu, mobil rusak akibat demo akan mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi bila mengikuti paket tanggungan asuransi SRCC.

Baca Juga :  Hati-hati Mencuci Mesin Mobil, Ada Cara Aman Agar Kabel Tak Konslet

Nah, bila sudah dipastikan ada perluasan pertanggungan asuransi maka langkah selanjutnya adalah klaim asuransi. Caranya ikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi.

Kemudian, untuk mengajukan klaim terhadap mobil, Anda harus lebih dahulu melapor kepada pihak asuransi terkait. Lalu foto bagian mobil yang rusak karena sebagai bukti untuk mengajukan proses klaim asuransi nantinya.

Siapkan surat-surat atau dokumen mobil. Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Namun rata-rata dokumen yang perlu dipersiapkan adalah fotokopi SIM dan STNK, fotokopi Polis asuransi serta surat keterangan Polisi (kendaraan dalam keadaan rusak berat akibat kecelakaan parah).

Setelah itu datangi bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Nantinya bengkel tersebut akan menghubungi perusahaan asuransi dan melihat kerusakan yang terjadi pada mobil.

Baca Juga :  Isuzu MU-X Meluncur Minggu Depan, Resmi Tantang Toyota Fortuner

Batas maksimal untuk menghubungi perusahaan asuransi adalah 3×24 jam setelah peristiwa yang mengakibatkan kerusakan. Saat di bengkel, Anda akan diberikan formulir klaim asuransi yang harus di isi.

Isilah formulir dengan detail kejadian dengan benar, jangan pernah anggap remeh hal tersebut karena pihak asuransi akan melakukan crosscheck laporan terhadap kerusakan mobil.

Mobil dengan kerusakan yang masih terhitung wajar seperti lecet atau penyok kecil mungkin hanya butuh waktu 3-4 hari maksimal 7 hari pengerjaan.

Namun jika kerusakan parah, bisa sampai dua minggu lebih atau bahkan sebulan, belum lagi jika sparepart yang dibutuhkan harus pesan dan impor dari luar negeri.

Setelah proses klaim selesai, Anda akan mendapat ganti rugi berdasarkan layanan asuransi yang didaftarkan. Nah selama mempunyai asuransi tidak perlu panik jika mobil rusak akibat demo.

Comment