Cegah Munculnya Klaster di Pilkada 2020, Disiplin Terapkan 3M

KalbarOnline.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta, agar penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP berkoordinasi dengan seluruh stakeholder mengantisipasi lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pilkada.

Adapun pada 10 hari pertama tahapan kampanye, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten dan kota.

Menurut, Guspardi  kunci penyelenggaran tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19 adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu 3M yakni wajib memakai masker, wajib mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak.

“Itu kunci dari pada bagaimana pilkada ini tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19,” ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat (9/10).

Baca Juga :  Pimpin BM PAN Kalbar, Lutfi Almutahar Sasar Kalangan Muda

Kemudian, penyelenggara pemilu, partai politik, Satgas Covid-19, TNI dan Polri juga harus melakukan singkronisasi dan koordinasi untuk terus berupaya sosialisasikan protokol kesehatan.

‎”Jadi harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

  • Baca Juga: Covid-19 itu Penipu Ulung, Virusnya Bisa Nempel di Saluran Pencernaan

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan. Adapun peraturan tersebut adalah PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga :  Patroli Malam Polsek Nanga Mahap Disiplinkan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi pilkada serentak 2020, sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan.

Oleh karena itu yang perlu diinsifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan segenap stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran dimasa  kampanye ini.

“Prinsipnya siapa pun dimanapun dan kapan pun bagi yang tidak mengindahkan penegakan protokoler kesehatan harus dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Comment