6 Jurnalis yang Sempat Ditahan Dibebaskan

KalbarOnline.com – Usai ditangkap petugas kepolisian dalam aksi demontrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10), enam orang jurnalis dari sejumlah media akhirnya dibebaskan. Mereka dibebaskan setelah adanya pendampingan dari AJI Jakarta dan LBH Pers. Keenam jurnalis tersebut dipulangkan pada Jumat (9/10) pukul 20.30 WIB.

Hal itu diungkapkan Erick Tanjung selaku Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta. “Total jurnalis yang ditahan ada enam. Di luar pantauan kita waktu mendampingi untuk pembebasan Ponco (Merahputih), ternyata di dalam ada 5 orang (jurnalis lain),” kata Erick kepada KalbarOnline.com melalui sambungan telepon Sabtu (10/10).

Baca Juga :  Amankan Demo Mahasiswa dan Buruh, PMJ Kerahkan 10.587 Personel

Baca juga: Usai Diamankan, Jurnalis Merah Putih Akhirnya Dibebaskan

Keenam jurnalis yang ditahan berasal dari sejumlah media berbeda. Diantaranya adalah jurnalis Merahputih.com (satu orang), Radar Depok (satu orang), Berdikari (dua orang), dan NTMC Polri (dua orang).

Erick mengatakan, selain dilakukan penangkapan, penahanan dan sempat mengalami tindakan kekerasan, para jurnalis yang ditahan diduga juga mendapatkan kriminalisasi. “Mereka dipaksa, HP-nya digeledah, dibuka, dicari pasal-pasalnya. Kami melihat ini termasuk bagian dari kriminalisasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Cegah Mis-Dis Informasi Pemilu, AJI-GNI Gelar Pelatihan untuk Jurnalis di Pontianak

Sebelum dibebaskan, sejumlah jurnalis tersebut sempat dipaksa untuk melakukan BAP dan menandatanganinya. Namun mereka menolak karena merasa tidak bersalah, sebab mereka tidak melakukan tindakan melawan hukum. Mereka datang dalam aksi demostrasi menolak UU Cipta Kerja karena melakukan kegiatan peliputan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wartawan.

Erick menyebut sejumlah jurnalis yang sempat diamankan polisi kini mengalami trauma cukup dalam. “Ini teman-teman trauma semua ya. Selain mereka mengalami kekerasan mereka juga mengalami intimidasi,” ungkapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment