Tolak UU Cipta Kerja, MUI Keluarkan Tujuh Taklimat, Begini Isinya

KalbarOnline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak UU Cipta Kerja yang dianggap lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, dan investor asing.

Dalam Taklimat yang diterbitkan, MUI juga menyesalkan pemerintah dan DPR RI yang tidak merespon masukan dari ormas-ormas Islam dan elemen bangsa lainnya terkait perumusan Undang-undang Cipta Kerja .

Isi Taklimat yang ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Wakil Ketua Umum, KH. Muhyiddin Junaidi, MA dan Sekretaris Jenderal, Dr. H. Anwar Abbas, MM., M.Ag, adalah sebagai berikut:

Assalamualaikum w. w.

Mencermati dan menyaksikan konstelasi politik, sosial dan ekonomi mutakhir serta suasana hati sanubari bangsa Indonesia terkait penetapan UU Cipta Kerja yang mendapatkan protes dan unjuk rasa serta penentangan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia, maka dengan ini Dewan Pimpinan MUI mengeluarkan taklimat, sebagai berikut:

1. MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan DPR RI yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI, dan pimpinan ormas-ormas Islam serta segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Padahal berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya, bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan anggota panitia kerja RUU Cipta Kerja.
 
2. MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”

3. MUI meminta kepada aparat keamanan kepolisian untuk menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) para pengunjuk rasa. Karena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia. MUI menghimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
 
4. MUI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai HAM warga negara dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa.

5. MUI mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan Revisi Undang-Undang (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). MUI mengingatkan kepada para hakim agung MK untuk tetap istiqamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah dan martabatnya sebagai hakim yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Ilahi di Yaumil Mahsyar.

6. MUI mengharapkan kepada pemerintah dan DPR untuk lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19 serta tidak membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan secara nasional.
 
7. MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan serta merenda jalinan kehidupan harmoni. Sehingga kita bersama-sama dapat mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga selama-lamanya.

Demikianlah Taklimat ini kami buat seraya mengharapkan bantuan kekuatan dan keridhaan Allah Subhanahu Wata’ala.
 
Billahi Taufiq Walhidayah

Wassalamu’alaikum w. w.

Sebelumnya, PBNU menilai UU Ciptaker memperkuat monopoli sertifikasi halal kepada satu lembaga. UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Baca Juga :  Selamat! 119 Personel Polres Serang Kota Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Pasal 33 UU JPH tidak diatur batas waktu penetapan kehalalan produk. Namun, Pasal 48 UU Cipta Kerja menetapkan batas waktu paling lama tiga hari untuk Sidang Fatwa Halal.

Baca Juga :  Lagi, Jokowi Kesal Serapan Anggaran Covid-19 Minim, Hanya 20%, Ternyata Ini Sebabnya

Pasal 35A menyatakan, jika MUI tidak mampu memenuhi batas waktu yang ditentukan, maka (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat langsung menerbitkan sertifikat halal. Jadi, memungkinkan BPJHP langsung menerbitkan sertifikat halal tanpa melewati Komisi Fatwa MUI. [rif]

Comment