Soal Hak Cuti, PHK, dan Jaminan Sosial Buruh, Jokowi Bilang Begini

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai sejumlah pasal yang menjadi sorotan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya aturan soal cuti pegawai di klaster ketenagakerjaan.

Pasalya, beredar kabar yang menyebutkan soal dihapuskannya mengenai cuti sakit, nikah, khitanan, kematian, batis, melahirkan dihapuskan.

“‎Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujar Presiden Jokowi dalam konfrensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).

Kemudian hoaks lainnya berkaitan dengan perusahaan yang dengan mudah atau secara sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap pegawainya adalah tidak benar.

Baca Juga :  Amankan Demo Buruh dan Ormas Islam, Polisi Kerahkan 7.766 Personel

“Yang benar perusahaan itu tidak bisa mem-PHK karyawannya secara sepihak,” ungkapnya.

  • Baca Juga: Aksi Tolak Omnibus Law Meluas, Muhammadiyah Minta Jokowi Buka Mata

Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Jokowi menegaskan jaminan sosial tetap ada. Termasuk soal dihapuskannya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Itu adalah tidak benar. Bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” ujarnya.

Ada juga berita mengenai undang-undang Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga :  Kemendikbud Sebut 179.252 Sekolah Bisa Tatap Muka, Harus Uji Coba Dulu

“Perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Cipta kerja ini apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” tuturnya.

Jokowi menambahkan adanya disinformasi mengenai bank tanah. Menurut Jokowi bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria.

“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” pungkasnya.

Comment