Kata Jokowi Lewat Youtube, Upah Minimum Berdasar Satuan Jam itu Hoaks

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara soal terjadinya unjuk rasa besar-besaran yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut petugas Partai banteng berlambang moncong putih itu, demonstrasi terjadi akibat banyak juga yang termakan hoaks di media sosial.

“Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Ciptaker yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoaks di media sosial,” ‎ujar Jokowi dalam konfrensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).

Jokowi juga mencontohkan adanya hoaks yang menyebut penghapusan upah minimuh provinsi (UMP), upah minimun kota/kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) itu ditiadakan.

Baca Juga :  Upah Minimum Provinsi Kalbar Tahun 2024 Naik Rp 94 Ribu

“Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” tegasnya.

  • Baca Juga: Aksi Tolak Omnibus Law Meluas, Muhammadiyah Minta Jokowi Buka Mata

Jokowi melanjutkan, hoaks mengenai upah minimum pekerja dihutung per jam juga tidak benar. Sehingga dia mengeluhkan adanya hoaks-hoaks yang beredar di kalangan masyarakat tersebut.

‎”Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam. Itu juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ungkapnya.

Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Baca Juga :  Soal Hak Cuti, PHK, dan Jaminan Sosial Buruh, Jokowi Bilang Begini

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga menimbulkan gejolak seperti elemen buruh yang melakukan mogok kerja mulai dari 6-8 Oktober 2020. Mahasiswa dan buruh juga turun ke jalan melakukan ujuk rasa melakukan penolakan terhadap UU tersebut.

Comment