KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara mengenai Undang-Undang Cipta Kerja usai melakukan Rapat Terbatas Internal secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (09/10/2020).
Jokowi memaparkan alasan utama pemerintah mengebut pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, payung hukum tersebut betul-betul dibutuhkan terutama bagi masyarakat.
“Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,” kata Jokowi, Jumat (9/10/2020).
Jokowi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks. Kemudian Jokowi memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.
“Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada,” katanya.
Berikut penjelasan lengkap Jokowi terkait pengesahan UU Cipta Kerja :
KalbarOnline, Pontianak - Berdasarkan hasil kurasi terbaru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI,…
KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak akan turut berpartisipasi memeriahkan acara tahunan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…
KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengumumkan sedikitnya 500 desa…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…
KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…
Leave a Comment