Jokowi Klarifikasi Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, Ini Pernyataan Lengkapnya

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara mengenai Undang-Undang Cipta Kerja usai melakukan Rapat Terbatas Internal secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (09/10/2020).

Jokowi memaparkan alasan utama pemerintah mengebut pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, payung hukum tersebut betul-betul dibutuhkan terutama bagi masyarakat.

“Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,” kata Jokowi, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga :  Polemik Puan ‘Matikan’ Mikrofon, Begini Penjelasan Sekjen DPR

Jokowi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks. Kemudian Jokowi memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

Baca Juga :  Kompak, Masyarakat Desa Tugu Mulyo Satu Suara Dukung Enos-Yudha di Pilkada OKU Timur

“Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada,” katanya.

Berikut penjelasan lengkap Jokowi terkait pengesahan UU Cipta Kerja :

Comment