Categories: Nasional

Pukul Mundur Massa, Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Simpang Harmoni

KalbarOnline.com – Bentrok antar pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian terjadi di simpang Harmoni, Jakarta Pusat. Polisi beberapa kali menembak gas air mata untuk memukul mundur para pengunjuk rasa.

Pantauan KalbarOnline.com, massa melakukan pelemparan batu terhadap aparat keamanan yang bertugas. Aksi ini tidak jauh dari kawasan Istana Negara.

Kendati demikian, para pengunjuk rasa tidak mundur meski ditembakkan gas air mata oleh para petugas. Bahkan, polisi sempat terpukul mundur ke arah Istana Negara, namun mereka balik membubarkan para demonstran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto meminta para pengunjuk rasa untuk mundur. Gas air mata ditembakkan lantaran massa aksi membuat kericuhan.

“Kami minta kalian untuk membubarkan diri dengan tenang. Kami akan semprot gas air mata karena kalian yang memulai kericuhan,” tegas Heru.

Untuk diketahui, bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa lantaran para demonstrasi aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja dijaga untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka mata terkait banyaknya aksi unjuk rasa oleh berbagai elemen masyarakat. Demontrasi tersebut berkaitan dengan penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

“Dengan banyaknya aksi demo dan penolakan oleh berbagai elemen, mestinya Pemerintah memahami suasana psikologis dan kekecewaan masyarakat. Perlu dialog dengan elemen masyarakat, terutama dengan yang berkeberatan,” kata Sekertaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Mu’ti menegaskan, Pemerintah hendaknya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan atau tindakan represif untuk membubarkan massa pengunjuk rasa.

Mu’ti mengaku, hingga kini pihaknya masih mempelajari UU Cipta Kerja setelah secara resmi diundangkan oleh Pemerintah dan DPR RI. Tidak menutup kemungkinan, Muhammadiyah akan mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja.

“Judicial Review dilakukan apabila terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ada kerugian konstitusional akibat pelaksanaan suatu undang-undang,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

4 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

8 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

9 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

9 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

9 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

9 hours ago