Categories: Nasional

KPK Jebloskan Penyuap Hakim Ad Hoc PN Medan Ke Lapas Surabaya

KalbarOnline.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pengusaha Hadi Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya, untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana Hadi Setiawan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Selasa (6/10) telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor :195/ PK/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama Terpidana Hadi Setiawan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Ali menuturkan, terpidana Hadi Setiawan di putus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia terbukti menyuap hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.

“Selain pidana badan, Hadi Setiawan juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” cetus Ali.

Dalam perkara ini, Hadi bersama pengusaha Tamin Sukardi dinilai terbukti menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar SGD 150.000. Penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang ditangani Merry dan Sontan. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kendalikan Inflasi di Daerah, Pemkab Kayong Utara Sinergi Semua Elemen

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Rene Reinaldy hadir dalam…

1 hour ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

6 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

6 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

6 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

6 hours ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

6 hours ago