Categories: Nasional

BEM SI Minta Jokowi Segera Keluarkan Perppu Batalkan UU Ciptaker

KalbarOnline.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap menolak adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pasalnya, UU tersebut dianggap hanya menguntungkan para pengusaha dan merugikan rakyat kecil.

“Kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti judicial review dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ujar Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (8/10).

Kata dia, UU Ciptaker ini membuat khawatir dan berbahaya bagi masyarakat. Bahkan, menurut dia, jika tidak dilawan, masa depan negara yang jadi taruhannya.

“Jangan sampai masa depan negeri ini hanya dimiliki oleh semua kepentingan oligarki semata. Kita tetap mempertahankan segala kepentingan rakyat Indonesia,” kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebelumnya mengatakan, untuk membatalkan UU Cipta Kerja tidak bisa hanya digugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, isinya yang begitu kompleks.

Kata Margarito, bisa menempuh jalur MK, namun hanya beberapa pasal saja yang bisa digugat. Sebab, jika semuanya mau dibatalkan, hal itu akan sulit.

“Mau bikin perkara berapa biji? Itu paling-paling 10 dikoreksi, karena pasalnya banyak. Mau uji berapa banyak?” kata dia kepada KalbarOnline.com.

Ada satu cara lagi yang efektif dilakukan untuk membatalkan UU tersebut secara menyeluruh, yakni meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Meskipun saat ini belum ditandatangani Jokowi, dalam waktu 30 hari setelah pengesahan, UU tersebut akan mulai berlaku secara otomatis.

“Kalau dia belum teken, juga jadi UU setelah 30 hari kan. Kami sarankan kepada Pak Presiden dengan hormat, untuk gunakan kewenangannya. Cabut,” tegasnya

“Belum diundangkan saja orang sudah menolak, hampir satu bangsa. Jalan yang paling baik demi keselamatan bangsa ini, sekarang dan ke depan, saya minta kepada Pak Presiden yang terhormat, terbitkan Perppu dan cabut UU ini,” imbuh dia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

8 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

15 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

15 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

15 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

15 hours ago