Categories: Nasional

BEM SI Minta Jokowi Segera Keluarkan Perppu Batalkan UU Ciptaker

KalbarOnline.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap menolak adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pasalnya, UU tersebut dianggap hanya menguntungkan para pengusaha dan merugikan rakyat kecil.

“Kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti judicial review dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ujar Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (8/10).

Kata dia, UU Ciptaker ini membuat khawatir dan berbahaya bagi masyarakat. Bahkan, menurut dia, jika tidak dilawan, masa depan negara yang jadi taruhannya.

“Jangan sampai masa depan negeri ini hanya dimiliki oleh semua kepentingan oligarki semata. Kita tetap mempertahankan segala kepentingan rakyat Indonesia,” kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebelumnya mengatakan, untuk membatalkan UU Cipta Kerja tidak bisa hanya digugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, isinya yang begitu kompleks.

Kata Margarito, bisa menempuh jalur MK, namun hanya beberapa pasal saja yang bisa digugat. Sebab, jika semuanya mau dibatalkan, hal itu akan sulit.

“Mau bikin perkara berapa biji? Itu paling-paling 10 dikoreksi, karena pasalnya banyak. Mau uji berapa banyak?” kata dia kepada KalbarOnline.com.

Ada satu cara lagi yang efektif dilakukan untuk membatalkan UU tersebut secara menyeluruh, yakni meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Meskipun saat ini belum ditandatangani Jokowi, dalam waktu 30 hari setelah pengesahan, UU tersebut akan mulai berlaku secara otomatis.

“Kalau dia belum teken, juga jadi UU setelah 30 hari kan. Kami sarankan kepada Pak Presiden dengan hormat, untuk gunakan kewenangannya. Cabut,” tegasnya

“Belum diundangkan saja orang sudah menolak, hampir satu bangsa. Jalan yang paling baik demi keselamatan bangsa ini, sekarang dan ke depan, saya minta kepada Pak Presiden yang terhormat, terbitkan Perppu dan cabut UU ini,” imbuh dia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

IKAPTK Pontianak Wadah Silaturahmi dan Berbagi Pengalaman Antar Alumni

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menilai peran Ikatan Keluarga Alumni Perguruan…

18 mins ago

Bagaimana Standar Porsi Makan Bagi Penyandang Diabetes?

KalbarOnline, Pontianak - Penyakit kencing manis atau yang lebih dikenal sebagai diabetes melitus merupakan penyakit…

20 mins ago

Ani Sofian Lantik 850 PPPK Jadi Pejabat Fungsional

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian resmi melantik sebanyak 850 Pegawai Pemerintah…

32 mins ago

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

8 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

8 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

9 hours ago