Categories: Nasional

Peradi Minta RUU Kejaksaan Dikaji Ulang

KalbarOnline.com – Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rivai Kusumanegara menilai revisi Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020 perlu dikaji ulang. Karena menimbulkan konflik kepentingan dan juga memasuki ranah pekerjaan advokat.

“Konflik kepentingan disini adalah di satu sisi berperan menuntut tindak pidana, namun disisi lain dapat menjadi konsultan hukum kementerian atau Pemda hingga mendampingi dalam persidangan perdata dan tata usaha negara,” kata Rivai kepada wartawan pada Rabu (7/10).

Menurutnya, hal itu bisa terjadi bila Jaksa bidang pidana khusus menuntut secara pidana sebuah Pemerintah Daerah. Namun, dalam rangka pembelaan Jaksa Bidang Perdana dan TUN menguji kewenangan Pemerintah Daerag berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ke PTUN. “Kalau diibaratkan anatomi manusia, tangan kiri menuntut namun tangan kanan membela. Maka, timbul konflik kepentingan,” ujarnya.

Konflik kepentingan ini, kata dia, juga bisa menyebabkan jaksa tergelincir seperti kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Jaksa TP4D di Jogja, yang berujung Jaksa Agung melikuidasi TP4P dan TP4D di tahun 2019. “Awalnya, mereka bertugas memberi konsultasi dan nasihat hukum bagi Kementerian dan Pemda dalam mengawal proyek-proyek Pemerintah,” ungkap dia.

Oleh karena itu, Rivai meminta RUU Kejaksaan agar peran Jaksa Pengacara dibatasi sebatas mewakili Negara dan Pemerintah saja. Sehingga, Jaksa Pengacara Negara tidak dapat lagi menangani BUMN/BUMD maupun masyarakat. “Pelarangan menangani BUMN/BUMD dan masyarakat serta amanat pembentukan Kode Etik Jaksa Pengacara Negara sebaiknya dicantumkan dalam penjelasan Pasal 30 RUU Kejaksaan,” pungkasnya.

Di samping itu, Rivai juga menyoroti soal fungsi jaksa sebaiknya disesuaikan dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saja yang memperluas kewenangan jaksa hingga mensupervisi penyidikan. Namun konsekuensinya, jaksa tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan karena itu menjadi tugas Polri dan PPNS.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

2 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

5 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

6 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

7 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

8 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

22 hours ago