Categories: Nasional

Pemerintah Jelaskan Kabar Penghapusan Upah Minimum dalam UU Ciptaker

KalbarOnline.com – Beberapa poin Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikatakan bermasalah. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penghapusan ketentuan upah minimum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, memang banyak berita tak benar alias hoax mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terkait dengan penghapusan ketentuan upah minimum, ia mengatakan hal tersebut tidaklah benar.

Upah minimum tidak dihapuskan, namun ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Maka upah tidak akan turun,” ujatnya dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara virtual, Rabu (7/10).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun ijin menjelaskan, regulasi tersebut tetap memberikan perlindungan upah pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015. “Jadi upah minimum ini tetap kita atur. Kemudian ketentuannya tetap memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Ida mengungkapkan, Peraturan Pemerintah tersebut akan mengatur lebih detil formula upah. Sebab, terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian, ketentuan upah minimum kabupaten atau kota juga dipertahankan.

“Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan,” imbuhnya.

Ida membeberkan, hal yang baru dalam regulasi tersebut dimana penghapusan penangguhan pembayaran upah minimum. Ida mengatakan, hal itu disebutkan secara jelas dalam aturan ini.

“Jadi tidak bisa ditangguhkan, ini clear disebutkan Undang-undang Cipta Kerja ini,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

8 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

10 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

10 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

10 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

10 hours ago