Hasil Investigasi Ombudsman Terkait Skandal Kasus Djoko Tjandra

KalbarOnline.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan investigasi terkait skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang belakangan ini menjadi perhatjan publik. Ombudsman telah meminta keterangan kepada Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli dilakukan sejak Juli-Agustus 2020.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, terjadi maladministrasi pada Kejaksaan Agung. Maladministrasi tersebut berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

“Sementara itu, pada Polri juga berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut,” kata Adrianus dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Baca Juga :  Irak Jalankan Eksekusi Massal, 21 Teroris dan Pembunuh Digantung

Kewenangan tersebut sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang – Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman meminta sejumlah lembaga tersebut melakukan tindakan korektif antara lain memperbaiki
sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi. Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Djoko Soegiarto Tjandra.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menegaskan, masing-masing lembaga dapat melakukan
pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat Daftar DPO dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut, dan sinergitas dan koordinasi antar masing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.

Baca Juga :  Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari” tegas Ninik.

Ninik Rahayu menegaskan, perlunya sinergi yang efektif antar aparat penegak hukum agar penyelesaian permasalahan Djoko Soegiarto Tjandra lebih obyektif, transparan dan akuntabel. “Ombudsman berharap persoalan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang,” tandasnya.

Comment