Soal Telegram Kapolri, YLBHI: Kepolisian Tidak Bisa Larang Demonstrasi

KalbarOnline.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyesalkan langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang memerintahkan jajarannya untuk menghadang para pengunjuk rasa Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja, yang kini telah sah menjadi Undang-Undang. Hal ini tertuang di dalam telegram Kapolri tertanggal 2 Oktober 2020.

“Mengingatkan Kapolri dalam UUD 1945 dan amandemennya Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara dan bukan alat Pemerintah. Selain itu Kepolisian dalam tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Ketua YLBHI, Asfina Wati dalam keterangannya, Selasa (6/10).

  • Baca juga: Kapolri Perintahkan Tak Ada Demo dan Opini Medsos Penolak UU Ciptaker

Dalam telegram tersebut, Kapolri memerintahkan dilaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial. Selain itu, Kapolri juga meminta jajarannya untuk mencegah, redam, dan alihkan aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aksi aliansinya guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Uji Coba Sinovac Diklaim Sukses, Kemenkes Mulai Simulasi Vaksinasi

Dalam telegramnya juga, Kapolri memerintahkan anak buahnya untuk melakukan cyber patrol pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19. Kemudian juga memerintahkan melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Asfina menegaskan, polisi seharusnya tidak punya sewenang mencegah aksi unjuk rasa kaum buruh. Sebab, Pasal 13 UU 9/1998 dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

“Selain itu menurut Pasal 30 UUD 1945 dan amandemennya, tugas Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap pemerintah,” sesal Asfina.

Baca Juga :  PLN Gandeng Polda Kalbar dan Mitra Gelar Simulasi Tanggap Darurat

Asfina menuturkan, Polri kini mendiskreditkan kaum masyarakat. Sehingga berpotensi menghambat kritik publik kepada Pemerintah. Kritik publik dalam demokrasi justru bermanfaat bagi kehidupan bernegara, karena menjadi kontrol kekuasaan.

Asfina berujar, sebelum aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja ini juga telah ada beberapa aksi dengan tema lain dan tidak ada perlakuan seperti ini. Karena itu, sulit dibantah surat telegram ini muncul karena Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah inisiatif Pemerintah.

“Presiden sejak awal bahkan menginginkan RUU ini selesai dalam waktu 100 hari,” cetus Asfina.

Oleh karena itu, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pimpinan langsung Kapolri untuk tidak mengganggu netralitas serta indenpendensi yang seharusnya diterapkan Polri.

“Meminta Presiden dan Kapolri untuk menghormati UUD 1945 dan amandemennya serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment