Categories: Nasional

Pengamat Kritik Gugus Tugas Covid-19 Karena Belum Turun ke Rutan KPK

KalbarOnline.com – Penanganan penyebaran virus Korona di Tanah Air, khususnya DKI Jakarta dianggap masih belum maksimal seiring masih terus bertambahnya jumlah kasus positif setiap harinya. Salah satu titik yang belum mendapat penanganan serius adalah Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Guntur.

Pengamat hukum Aries Isnan Ridho menyesalkan belum adanya tindakan dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 dan Pemprov DKI terkait upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Rutan KPK Cabang Guntur. Padahal, sudah ada tahanan yang terkonfirmasi positif di sana.

“Sampai saat ini pihak Gugus Tugas Covid-19 juga masih belum melakukan sidak maupun penanganan yang konkrit,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima KalbarOnline.com, Selasa (6/10).

Menurut Ridho, kondisi di Rutan KPK Cabang Guntur bisa bertambah parah jika Gugus Tugas Covid-19 tidak bergerak cepat ke sana. “Gugus Tugas Penanganan Covid 19, Pemprov DKI maupun Kementerian Kesehatan seharusnya bergerak cepat dan tepat sehingga benar-benar dapat memutus rantai penyebaran virus di wilayah ini,” tutur Ketum Gerakan Reformasi Hukum tersebut.

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa ada satu orang anggota DPRD Sumatera Utara, yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, positif terpapar virus Covid-19.

“Informasi yang kami terima dari Kepala Rutan, benar ada 1 orang tahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Ali pada 29 September lalu.

Ali menyebut, identitas tahanan tersebut adalah Japorman Saragih, mantan Ketua DPD PDI-Perjuangan Sumut. Saat ini, Japorman sudah dikarantina di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.

“Sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus tersebut, pihak Rutan sudah melakukan koordinasi dengan Puskesmas Setiabudi untuk tindakan lebih lanjut terhadap tahanan lain yang ada indikasi kontak erat dengan yang bersangkutan,” kata Ali.

Ali mengatakan, untuk sementara pemeriksaan penyidikan terhadap tahanan yang berada di Pomdam Jaya Guntur ditunda. “Untuk persidangan yang tidak bisa ditunda akan diupayakan via online dengan posisi terdakwa dari rutan Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

1 hour ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

2 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

2 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

3 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

21 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

24 hours ago